Kejati Kalbar Klarifikasi Terkait Uang Pengganti Kasus Korupsi DTPH Senilai Rp. 2,9 Milliar

KLARIFIKASI : Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta mengklarifikasi terkait pemberitaan raibnya uang pengganti Rp. 2,9 milliar pada kasus Upsus pengadaan pupuk di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalbar pada tahun 2015 silam. (Foto : Istimewa)

PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Kejaksaan Tinggi Kalbar memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi adanya skandal uang pengganti Rp 2,9 Miliar raib pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pupuk Urea dan NPK untuk Upaya Khusus (UPSUS) Padi dan Jagung pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015.

Terkait informasi tersebut Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menyampaikan klarifikasi terkait Jaksa berinisial JH yang disebut dalam informasi yang beredar bertindak sebagai personal maupun sebagai anggota Tim Penyidik dan Tim Penuntutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pupuk Urea dan NPK untuk Upaya Khusus (UPSUS) Padi dan Jagung pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015 tidak pernah menerima pengembalian uang pengganti (UP) sebesar Rp 2.9 Miliar dari terpidana Yuni Sikala Kope  maupun orang – orangnya pada saat tahap Penyidikan maupun Penuntutan.

Kejati Kalbar memastikan terpidana  Yuni Sikala Kope maupun Penasihat Hukumnya telah memutarbalikan fakta dan dengan memanfaatkan bunyi amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1807 K/PID.SUS/2017 tanggal 25 Oktober 2017 yang kami Penuntut Umum nilai terdapat kekeliruan menyangkut amar putusan maupun pertimbangan Majelis Hakim mengenai penjatuhan pidana tambahan uang pengganti, untuk tujuan menghancurkan karier saya sebagai Jaksa.

“Bahwa pada tahap Penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak terhadap terpidana Yuni Sikala oleh Penuntut Umum telah dituntut Pidana Penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta atau subsidair 6 bulan kurungan dan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar kurang lebih Rp 8 Milyar subsidair 5 tahun penjara. “Ungkap Kasi Penkum Kejati Kalbar pada rilis resminya pada Senin 5 Mei 2025

Lanjutnya, berdasarkan atas tuntuan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan pidana penjara kepada terpidana Yuni Sikala dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta serta subsidair 3 (tiga) bulan penjara dan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar kurang lebih Rp 2,2 Milyar subsidair 2 tahun penjara.

“Atas putusan itu JPU mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak, dan akhirnya  Pengadilan Tinggi Pontianak memutuskan menambah hukuman pidana penjara kepada terpidana  Yuni Sikala dari 5 tahun menjadi 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah serta subsidair 3  bulan kurungan serta kewajiban untuk membayar Uang Pengganti dengan besaran yang sama sebagaimana diputus oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak. “kata Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta

Dikatanya lagi, dan didalam pertimbangan – pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim tingkat pertama maupun Banding tidak ada sama sekali menyinggung / menyebutkan mengenai adanya pengembalian uang hasil korupsi sebesar Rp 2,9 milyar sebagaimana yang dituduhkan oleh terpidana Yuni Sikala Kope dalam menyebarkan informasi tersebut

Lebih lanjut, terkait permasalahan adanya UP sebesar Rp 2,9 Milyar sebagaimana yang dituduhkan oleh terpidana  Yuni Sikala Kope  didasarkan pada adanya putusan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang pada salah satu amar putusannya yang berbunyi  “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 8.827.998.564,00 diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp. 2.910.000.000 jika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun” dan Putusan mana tidak didasarkan pada adanya fakta pengembalian uang pengganti kepada tim jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya.

Ia juga menjelaskan bahwa putusan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung dimaksud didasarkan pada pertimbangannya yang menyatakan : Bahwa berdasarkan putusan Judex Factie terdapat adanya uang sebesar Rp 2.910.000.000,00 yang dikembalikan Terdakwa kepada Penuntut Umum melalui rekening atas nama Harry Purnomo yang dirampas sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung RI Halaman 151 Nomor : 1807K/PID.SUS/2017.

Dan sementara putusan Judex Factie yaitu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Tinggi Pontianak tidak menyebutkan/mempertimbangkan adanya pengembalian uang pengganti tersebut, sejumlah barang bukti  yang jaksa Penuntut Umum hadirkan dimuka persidangan yang berisi adanya penyetoran uang dari Junaidi Wongso selaku kontraktor pupuk NPKvkepada seseorang yang bernama Harry Purnomo, bukan penyetoran dari Harry Purnomo kepada Tim jaksa Penuntut Umum.

Dan juga terkait atas putusan Mahkamah Agung tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak telah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak surat Nomor : B- 5718/O.1.10/Fu.1/09/2024 tanggal 09 September 2024 perihal Permohonan Fatwa Mahkamah Agung Terpidana atas nama Ir. Yuni Sikala Kope, sebagai tindak lanjut petunjuk yang diberikan Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI surat Nomor : B-3410/F.4/Fu.1/08/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

Selain itu terpidana  Yuni Sikala Kope / Ir. Yuni Sikala melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Peninjaun Kembali (PK) atas perkaranya kepada Mahkamah Agung RI pada tahun 2022 dan mengajukan Memori Peninjauan Kembali tanggal 30 Mei 2022 yang isinya mengakui tidak ada pengembalian Uang Pengganti oleh dirinya (vide halaman 3 dan halaman 19 Memori Peninjauan Kembali tanggal 30 Mei 2022) dan berdasarkan Putusan PK Nomor : 28PK/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Mei 2023 yang putusannya menolak permohonan PK dari terpidana Yuni Sikala Kope. (rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *