Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Petra Sintang

PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus  menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 dan TA. 2019.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, SH.MH dalam Pers Riliase menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan para tersangka dalam penyimpangan pelaksanaan penggunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019 dimana tahun anggaran 2017, Gereja Kalimantan Evangelis (Gke) “Petra” TA. 2017, mendapat dana hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang.

HN selaku seksi pelaksana bersama sama dengan RG selaku koordinator tenaga teknis pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang tahun anggaran 2017 tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan NPHD/RAB. Bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 748.906,017,39,- (tujuh ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam ribu tujuh belas rupiah koma tiga puluh sembilan sen) sebagaimana laporan hasil pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Pontianak dan laporan hasil audit tim auditor Kejati Kalbar.

Sedangkan tahun anggaran 2019, Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017, nendapat dana hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang. HN selaku Seksi Pelaksana Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2019 membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Gereja GKE PETRA Sintang Tahun Anggaran 2019 tanggal 27 April 2019 padahal kegiatan/pembangunan Gereja tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019 karena pembangunan gereja tersebut sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018.

Sehingga mengakibatkan jerugian keuangan negera tahun 2019 sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) sebagaimana laporan hasil pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Pontianak dan laporan hasil audit tim auditor Kejati Kalbar.

Berdasarkan keterangan para Saksi dan didukung dengan alat bukti lainnya, kami menetapkan :

Atas nama tersangka HN, Seksi Pelaksana yang melaksanakan Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print : 01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024.

Atas nama tersangka RG, Koordinator Tenaga Teknis Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2017, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print : 10/O.1/Fd.1/09/2025 tanggal 08 September 2025.

Terhadap tersangka HN, dan RG dilakukan Penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak.selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 8 September 2025 sampai tanggal 28 September 2025.

Perbuatan tersangka HN, dan RG disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa untuk Tahun Anggaran 2019 sedang dilakukan pendalaman penyidikan untuk menetapkan calon tersangka lainnya, tegas Siju”

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, akan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Khususnya di Kalimantan Barat.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan terus memberikan informasi yang transparan terkait perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *