Kejati Kalbar Tahan Enam Tersangka Korupsi Proyek Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang

KORUPSI : Tampang para tersangka korupsi pekerjaan pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Kabupaten Ketapang, ketika dijebloskan di Rutan Pontianak, Selasa (17/6/2025). (Foto : Istimewa)

PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Pada Selasa 17 Juni 2025 sekira Pukul 17.00 Wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 (enam) orang tersangka dalam perkara dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat APBN T.A. 2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, SH.MH dalam Pers Riliase menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan para tersangka dalam penyimpangan pelaksanaannya dikerjakan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi sebagaimana yang termuat dalam Addendum Pekerjaan Berdasarkan Perhitungan dari Ahli Fisik Bangunan Politeknik Negeri Manado diperoleh Perhitungan, yaitu : Kuantitas, Kualitas, Spesifikasi, Fungsi, Manfaat dan Harga/Nilai Hasil pemeriksaan/perhitungan Kuantitas, Kualitas, Spesifikasi, Fungsi, Manfaat dan Harga/Nilai, maka dapat disimpulkan Pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman – Ketapang, Kalimantan Barat Paket 1 Tahun Anggaran 2023 terdapat ketidak sesuaian Volume dan Mutu antara yang tertera dalam Kontrak dengan yang terpasang. Dengan Nilai Selisih Sebesar Rp. 8.095.293.709,48 (delapan milyar Sembilan puluh lima juta dua ratus Sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus Sembilan rupiah empat puluh delapan sen).

Berdasarkan keterangan para Saksi dan didukung dengan alat bukti lainnya, kami menetapkan : Sdr. AH, (KPA / Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang Kalimantan Barat (UPBU); Sdr. ASD, (selaku PPK dalam kegiatan Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat APBN T.A. 2023 ); Sdr. H, (selaku Pelaksana / Direktur Utama PT CLARA CITRALOKA PERSADA) Sdr. BEP, (Selaku Pelaksana dilapangan / subkon) Sdr. AS, (selaku pelaksana pengawasan dilapangan /tanpa kontrak), Sdri. HJ, (selaku pelaksana pengawasan dilapangan /tanpa kontrak).

Terhadap para tersangka dilakukan Penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. 5 (lima) orang tersangka Laki-laki dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak.dan 1 (satu) orang tersangka Perempuan di lakukan penahanan di Lapas Perempuan Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Juni 2025 sampai tanggal 06 Juli 2025.

Perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Juni 2025 sampai tanggal 06 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, akan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publi(ded)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *