Kejati Kaltim Sita Rp 2,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Perusda Bara Kaltim Sejahtera

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menyita uang tunai senilai Rp 2.510.147.000 sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Penyitaan ini dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim terhadap tersangka SR, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT RPB.

Tindakan hukum ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-01/O.4.5/Fd.1/01/2025 yang diterbitkan pada 10 Januari 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari langkah penyidik untuk memulihkan kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Perusda BKS.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan Perusda BKS antara tahun 2017 hingga 2020. Dalam kurun waktu 2017-2019, Perusda BKS menjalin kerja sama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta dengan total transaksi mencapai Rp 25,88 miliar. Namun, kerja sama tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Proses kerja sama ini dilakukan tanpa persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur, serta tanpa adanya proposal, studi kelayakan, atau analisis manajemen risiko yang memadai,” ujar Toni dalam keterangannya pada Jumat (28/2/2025).

Akibatnya, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, negara mengalami kerugian sebesar Rp 21,2 miliar. Kejati Kaltim menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi pihak lain yang berpotensi terlibat dalam kasus ini.

Kejati Kaltim menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan seluruh pelaku yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Toni juga menambahkan bahwa kejaksaan akan terus menggencarkan langkah-langkah hukum guna mengembalikan kerugian negara.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang turut berperan dalam penyimpangan dana ini,” tegasnya.

Sementara itu, masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya penegakan hukum dengan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan keuangan di lingkungan pemerintahan atau badan usaha milik daerah. Kejati Kaltim menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap korupsi akan terus menjadi prioritas dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan di daerah. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *