Kekayaan Nadiem Turun, Pengacara Pertanyakan Logika Dakwaan Jaksa
JAKARTA – Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memasuki babak krusial. Dalam agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, penasihat hukum Nadiem menyoroti substansi dakwaan jaksa yang dinilai lemah dan tidak disusun secara cermat, khususnya terkait unsur “memperkaya diri sendiri”.
Kuasa hukum Nadiem, Tetty Diansar, menegaskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sejalan dengan fakta kondisi keuangan kliennya. Ia menyebut, pada 2023, harta kekayaan Nadiem justru mengalami penurunan signifikan hingga sekitar Rp 1,5 triliun.
“Bahwa dalil JPU mengenai ‘memperkaya diri sendiri’ semakin terbantahkan dengan fakta bahwa pada tahun 2023, nilai aset Terdakwa justru menurun drastis hingga sekitar Rp 1,524 triliun di mana sebelumnya harta kekayaan Terdakwa pada 2022 tercatat sebesar Rp 5,590 triliun. Penurunan ini berkorelasi langsung dengan turunnya harga saham PT AKAB di bursa,” kata Tetty Diansar saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (05/01/2026).
Menurut Tetty, fluktuasi kekayaan tersebut merupakan konsekuensi wajar dari dinamika pasar modal dan risiko investasi, bukan hasil dari penerimaan suap maupun keuntungan ilegal. Ia menekankan bahwa hingga saat ini jaksa belum mampu menunjukkan adanya aliran dana yang menguntungkan Nadiem secara pribadi.
“Bahwa hingga saat ini, JPU tidak pernah dapat membuktikan adanya aliran dana dalam bentuk apa pun yang masuk ke kantong pribadi Terdakwa, baik yang bersumber dari anggaran Kemendikbudristek, dari vendor pengadaan laptop, maupun dari Google atau entitas afiliasinya. Ketiadaan aliran dana ini menegaskan bahwa unsur ‘memperkaya diri sendiri’ hanyalah konstruksi yang dibangun tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum juga menyoroti tuduhan jaksa terkait penerimaan dana Rp 809 miliar. Menurut Tetty, jaksa gagal menguraikan secara konkret perbuatan materiil yang dikaitkan dengan angka tersebut.
“Dakwaan hanya membangun narasi asumtif bahwa kebijakan penggunaan Chrome OS secara otomatis dianggap memperkaya Terdakwa, tanpa menjelaskan bagaimana mekanisme keuntungan tersebut berpindah dan dinikmati oleh Terdakwa secara pribadi,” jelasnya.
Jaksa, lanjut Tetty, mendalilkan bahwa dana Rp 809 miliar berasal dari investasi Google ke PT AKAB melalui PT Gojek. Namun, dalil itu dinilai menyesatkan karena mengabaikan fakta adanya investor besar lain yang juga masuk pada periode yang sama.
“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa investasi Google tersebut memiliki korelasi khusus dengan kebijakan Terdakwa, mengingat Terdakwa tidak memiliki kendali atas keputusan investasi korporasi global tersebut,” katanya.
Selain itu, jaksa disebut tidak menjelaskan instrumen keuangan yang menjadi dasar tuduhan, apakah berupa dividen, capital gain, bonus, atau bentuk lain, termasuk waktu dan tempat penerimaan dana.
“Ketiadaan rincian ini membuat tuduhan menjadi kabur dan spekulatif,” ucap Tetty.
Ia juga mempersoalkan logika jaksa yang menjadikan lonjakan nilai surat berharga Nadiem pada 2022 sebagai hasil kejahatan, tanpa mempertimbangkan faktor aksi korporasi seperti pemecahan saham (stock split) dan penawaran umum perdana (IPO) PT AKAB.
“Hingga saat ini pun jaksa penuntut umum sendiri tidak pernah menemukan adanya aliran dana apa pun kepada Terdakwa, baik yang bersumber dari Kemendikbudristekdikti, dari vendor pengadaan laptop, maupun dari Google atau entitas afiliasinya. Ketiadaan aliran dana tersebut menunjukkan bahwa tuduhan ‘memperkaya diri sendiri’ tidak didukung oleh fakta berupa penerimaan manfaat secara nyata oleh Terdakwa,” ujarnya.
Sementara itu, jaksa tetap pada pendiriannya. Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kerugian tersebut terdiri atas dugaan kemahalan harga Chromebook senilai Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan senilai Rp 621 miliar.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim dijadwalkan memutuskan apakah eksepsi diterima atau perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. []
Siti Sholehah.
