Kekerasan di Lingkungan Pesantren Ora Aji, 13 Tersangka Belum Ditahan

YOGYAKARTA – Seorang santri berinisial KDR (23), asal Kalimantan, diduga menjadi korban penganiayaan yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Ora Aji, yang diasuh oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal dengan nama Gus Miftah. Penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah pengurus dan santri ponpes.
Kuasa hukum korban, Heru Lestarianto, menyampaikan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 15 Februari 2025.
Ia menjelaskan, penganiayaan bermula dari tuduhan pencurian uang galon sebesar Rp700.000 yang diarahkan kepada KDR. Meski keluarga korban telah mengembalikan uang yang dituduhkan, kekerasan tetap terjadi.
“Penganiayaan berawal ketika klien kami dipaksa mengakui kemana uang hasil penjualan galon tersebut. Total nominal yang disebutkan bervariasi, mulai dari Rp20 ribu hingga akhirnya ditotal menjadi Rp700 ribu. Uang telah dikembalikan oleh keluarga,” ujar Heru dalam keterangannya pada Jumat, 30 Mei 2025.
Menurut Heru, KDR dianiaya secara fisik di salah satu ruangan dalam kawasan pondok pesantren. Bentuk kekerasan yang diterima antara lain dipukul dengan tangan kosong, dipukul menggunakan selang, serta disetrum dalam kondisi terikat.
Heru menyebut ada 13 orang yang melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
“Korban dimasukkan ke dalam ruangan, lalu dianiaya oleh 13 orang. Dia diikat, dipukuli ramai-ramai, disetrum, bahkan dipukul menggunakan selang,” jelas Heru.
Akibat penganiayaan tersebut, KDR mengalami luka fisik yang mengharuskannya dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Selain luka fisik, korban juga mengalami gangguan psikis. Saat ini, KDR telah dipulangkan ke rumah keluarganya di Kalimantan untuk menjalani perawatan lebih lanjut dan konsultasi dengan psikiater.
“Saat ini kondisi korban cukup memprihatinkan. Ia tampak linglung dan membutuhkan penanganan psikiatri,” tambah Heru.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Kalasan, Kabupaten Sleman, dengan nomor laporan STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY, tertanggal 16 Februari 2025.
Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polresta Sleman. Dari 13 orang yang dilaporkan, kesemuanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum ada yang ditahan.
“Infonya, ke-13 tersangka belum ditahan karena pihak yayasan mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” terang Heru.
Pihak keluarga korban menyayangkan terjadinya kekerasan di lingkungan pesantren yang semestinya menjadi tempat pembinaan moral dan keagamaan. Heru menegaskan, keluarga berharap agar kasus ini dapat segera diproses secara hukum dan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
“Tidak sepantasnya kekerasan dibiarkan terjadi di lingkungan pesantren. Kami mendorong agar aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola Pondok Pesantren Ora Aji maupun dari Gus Miftah selaku pimpinan pondok. []
Nur Quratul Nabila A