Kekerasan Rumah Tangga di Depok, Korban Dirawat Intensif

JAKARTA – Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Seorang perempuan berinisial AA dilaporkan menjadi korban penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian wajah, khususnya pada mata kiri, hingga harus menjalani tindakan operasi medis.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian setelah korban mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit rujukan nasional.

Kepolisian Daerah Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan berat tersebut. Pelaku yang merupakan suami korban telah diamankan dan kini masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

“Pelaku masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).

Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden kekerasan ini bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku terkait penggunaan telepon genggam. Percekcokan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.

“Kejadian dipicu oleh perselisihan terkait penggunaan telepon genggam,” imbuh Budi Hermanto.

Menurut penjelasan polisi, awalnya pelaku meminta ponsel milik korban. Situasi semakin memanas ketika korban berusaha meminta kembali ponsel tersebut. Alih-alih mengembalikan, pelaku justru melampiaskan emosi dengan merusak ponsel dan melakukan kekerasan.

“Pelaku menolak mengembalikan ponsel dan justru membantingnya ke lantai. Keributan pun pecah hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik secara brutal,” jelasnya.

Dalam kejadian itu, pelaku diduga melakukan penganiayaan secara bertubi-tubi terhadap korban. Kekerasan dilakukan dengan menggunakan benda tumpul berupa ponsel yang dipukulkan ke wajah korban, khususnya mengenai bagian mata kiri. Selain itu, pelaku juga memukul korban menggunakan tangan kosong serta menginjak bagian paha korban.

“Akibat penganiayaan berat tersebut, korban mengalami luka robek pada pelipis kiri serta memar parah pada bola mata kiri,” ungkap Budi.

Akibat luka serius yang dialaminya, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Kondisi mata korban dinilai cukup parah sehingga memerlukan tindakan operasi oleh tim medis.

“Penyidik sudah mengecek ke RSCM, korban saat ini sedang operasi mata,” pungkasnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa dua orang saksi yang merupakan orang tua dan sepupu korban guna menguatkan alat bukti. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana penganiayaan berat dalam lingkup KDRT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa konflik dalam rumah tangga, sekecil apa pun pemicunya, tidak boleh berujung pada kekerasan. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak KDRT, agar korban dapat segera mendapatkan perlindungan hukum dan medis yang layak. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *