Kekerasan Seksual Pesantren, LBH PUI Bertindak
JAKARTA — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Soreang, Kabupaten Bandung, kembali mendapat perhatian publik setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Ummat Islam (PUI) resmi memberikan pendampingan hukum kepada para korban. LBH PUI menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga putusan akhir dan mendorong pengadilan agar menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa RR.
Dalam keterangan tertulis pada Jumat (28/11/2025), LBH PUI menyatakan telah menerima surat kuasa untuk mendampingi sejumlah korban. Saat ini, perkara tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. “LBH PUI menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga merusak marwah lembaga pendidikan berbasis pesantren,” ujar Ketua LBH PUI, Etza Imelda Fitri.
LBH PUI menuntut penegakan hukum tanpa toleransi, serta memastikan perlindungan dan keadilan bagi para korban. “LBH PUI akan memperjuangkan dan mendukung anak-anak korban dalam mencari keadilan terhadap perbuatan kekerasan seksual yang diduga dilakukan RR, menghimbau kepada Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung khususnya Hakim Pemeriksa 1045/Pid.Sus/2025/PN Blb terhadap Terdakwa RR untuk berpihak kepada anak-anak korban, mengingat anak yang menjadi korban lebih dari satu orang,” ungkap Etza.
Etza turut menegaskan bahwa tindakan terdakwa tidak mencerminkan nilai dan spirit pendidikan pesantren. Ia menyebut tindakan yang terjadi justru mengarah pada praktik predatorisme. “LBH PUI mengimbau masyarakat atau korban lainnya untuk tidak takut melaporkan dan tidak terjebak dengan narasi ‘Baiat, Pembungkaman dan Amanah’ yang sering mengatasnamakan institusi pendidikan, tokoh agama dan cara mendidik. Kekerasan seksual adalah kejahatan, bukan aib korban,” tegasnya.
Ia memastikan LBH PUI akan terus memantau jalannya proses hukum hingga vonis dijatuhkan. “LBH PUI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga putusan akhir agar mendapatkan keadilan yang sebenarnya didapatkan anak-anak korban,” pungkasnya.
Kasus ini mencuat pada Mei lalu, ketika sejumlah santriwati dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Soreang. Polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial RR (30) dan melakukan penahanan. Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh saksi, termasuk lima orang tua korban dan dua saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Total korban yang berhasil kami lakukan pendataan saat ini sudah ada sekitar delapan orang,” ujar Luthfi kepada awak media pada Rabu (14/5/2025) malam. Seluruh korban telah menjalani visum di Rumah Sakit Sartika Asih dan mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA. “Untuk para korban, memang ada sedikit trauma, yang mana saat ini masih dilakukan pendampingan oleh psikolog dari UPTD PPA,” jelasnya.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas karena terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan, yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan mendidik. []
Siti Sholehah.
