Kekerasan terhadap Driver Ojol di Jakut Dikecam, Polisi Bertindak Cepat

JAKARTA – Peristiwa kekerasan kembali menimpa seorang pekerja ojek online (ojol) di Jakarta. Seorang pengemudi berinisial HN (28) dianiaya di Jalan Koramil, Gang Kenangan, Koja, Jakarta Utara (Jakut) setelah mengantarkan pesanan makanan. Aksi tersebut sempat terekam dan viral di media sosial, memicu gelombang simpati dari warganet yang menuntut keadilan bagi korban.
Dalam video yang beredar, HN menceritakan bahwa ia hanya menjalankan tugasnya sebagai kurir makanan ketika peristiwa itu terjadi. Ia datang ke alamat yang tertera di aplikasi dan menunggu pemesan yang mengaku belum tiba di lokasi. Namun, situasi mendadak berubah saat seorang perempuan datang dan marah-marah tanpa alasan yang jelas.
“Pemesan mengaku titik tersebut bukan rumahnya dan meminta korban menunggu. Singkat cerita, pemesan tersebut datang lalu memarahi korban,” ungkap HN seperti dikutip dari laporan yang beredar, Senin (13/10/2025).
Tak berhenti di situ, seorang pria yang diduga suami dari pemesan muncul dan langsung melakukan penyerangan terhadap HN. Tanpa sempat membela diri, korban menerima bogem mentah di bagian rahang hingga mengalami luka.
“Pelaku, yang diduga suami pemesan, tiba-tiba datang dan melakukan penganiayaan. Pelaku menonjok ke arah rahang korban hingga korban terluka,” lanjutnya.
Kepolisian segera turun tangan setelah laporan warga masuk. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno G. Sukahar, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (12/10/2025) siang. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku utama berinisial RLL (36).
“Begitu mendapatkan laporan masyarakat tentang adanya keributan, tim langsung bergerak ke lokasi, mengamankan pelaku, serta membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum,” jelas Onkoseno.
Barang bukti telah diamankan, dan penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan motif serta kronologi lengkap kejadian tersebut. Polisi juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap siapa pun, termasuk pekerja jasa publik seperti pengemudi ojol, tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Penanganan perkara ini akan kami proses secara profesional dan transparan. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Onkoseno.
Kasus ini menyoroti betapa rentannya para pengemudi ojek online dalam menjalankan tugas mereka. Tak hanya harus menghadapi risiko di jalan, mereka juga kerap dihadapkan pada potensi kekerasan dari pelanggan yang emosional atau tidak kooperatif. Banyak pihak kemudian menyerukan agar perusahaan transportasi daring turut memperkuat sistem keamanan dan perlindungan hukum bagi para mitra pengemudinya.
Peristiwa di Koja ini menjadi pengingat bahwa profesi di bidang layanan publik membutuhkan perlindungan hukum yang nyata. Kekerasan terhadap pekerja hanya akan memperburuk kepercayaan masyarakat dan mencederai nilai kemanusiaan. []
Siti Sholehah.