Kelanjutan Kasus Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert, Polisi Segerakan Gelar Perkara
JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan penistaan agama oleh pendeta Gilbert Lumoindong masih berjalan. Proses penyidikan masih dalam pemeriksaan saksi ahli.
“Terkait dugaan penistaan agama oleh oknum ya, saudara G, penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli pidana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada JawaPos, Kamis (11/7/2024).
Ade mengatakan, usai pemeriksaan saksi ahli, akan dilanjutkan dengan gelar perkara. Dalam tahapan ini, penyidik akan menentukan status hukum Gilbert.
“Nanti akan melakukan gelar perkara,” jelas Ade.
Bila didapati alat bukti yang cukup, maka Gilbert bisa dinaikan statusnya menjadi tersangka. Bila sebaliknya, maka proses penyidikan bisa dihentikan. Sebelumnya, video berisi pernyataan Pendeta Gilbert Lumoindong yang menyinggung terkait ibadah sholat dan zakat di dalam agama Islam viral di media sosial sejak beberapa waktu belakangan. Video itu pun menuai pro dan kontra di masyarakat lantaran pernyataannya dianggap tidak tepat mencampuri atau mengomentari agama yang bukan agamanya.
Atas pro kontra yang terjadi, Pendeta Gilbert Lumoindong akhirnya buka suara dan meminta maaf. Dia menegaskan sama sekali tidak ada maksud untuk mencampuri atau memberikan penilaian pada agama yang bukan agamanya.
“Pertama-tama, dengan segala kerendahan hati saya meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Saya tidak ada niat untuk mengolok-olok apalagi menghina. Sama sekali tidak ada,” kata Pendeta Gilbert Lumoindong di bilangan Jakarta Selatan, Senin (16/4/2024).
Dia pun memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang menyinggung soal sholat dan zakat. Dia menegaskan bahwa pernyataannya itu bukan ditujukan untuk publik luas. Pernyataannya itu hanya untuk internal di kalangan jemaatnya saja. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan kepada Gilbert. Kini penyidik tengah melakukan pendalaman.
“Kalau (kasus) Pendeta Gilbert nanti kita masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dulu, maupun alat bukti yang lain. Setelah rangkaian itu baru kita mungkin mengarah ke sana,” kata Wira. []
Nur Quratul Nabila A