Keluarga Eks Calon Siswa TNI Kecewa Vonis Seumur Hidup Serda Adan, Tuntut Hukuman Mati dan Restitusi

PADANG – Keluarga eks calon siswa TNI, Iwan Sutrisman Telaumbanua, menyatakan kekecewaan mereka setelah terdakwa Serda Adan Aryan Marsal hanya divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI.

Penasehat hukum keluarga korban, Sarozinema Laia, menilai putusan tersebut tidak memenuhi harapan keluarga yang menginginkan hukuman mati.

“Terlalu ringan karena idealnya hukuman mati. Jelas unsur-unsurnya itu terpenuhi, karena ini pidana murni,” kata Laia kepada wartawan Kompas.com usai sidang di Pengadilan Militer I-03 Padang, Senin (21/10/2024).

Laia menambahkan, pihaknya akan meminta pertimbangan dari keluarga korban mengenai kemungkinan menempuh jalur hukum lebih lanjut setelah putusan tersebut.
“Setelah berkoordinasi berbicara dengan pihak keluarga korban, kalau mereka tidak terima, mungkin kita akan mengambil langkah hukum,” ujarnya.

Kekecewaan juga dirasakan Laia terkait dengan permohonan restitusi atau ganti rugi yang tidak dimasukkan dalam putusan.

“Nilai restitusi itu lebih kurang Rp 550 juta, yakni kalkulasi dari kerugian uang Rp 221 juta yang ada buktinya,” ungkap Laia.

Ia menekankan, permohonan restitusi seharusnya dikabulkan, mengingat sudah ada putusan dari pimpinan LPSK yang telah diajukan keluarga korban.

“Kami kecewa dan menyesalkan hal ini, karena permohonan restitusi yang dimaksud tidak masuk dalam putusan, artinya dikesampingkan,” jelas Laia.

Sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana eks calon siswa TNI, Serda Adan Aryan Marsal, divonis hukuman seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-03 Padang, Letkol Chk Abdul Halim, pada hari yang sama.

“Menyatakan Adan Aryan Marsal, Sersan Dua, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Satu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama. Dua, penipuan, dan ketiga, menyembunyikan kematian yang dilakukan bersama-sama,” kata Abdul Halim.

Serda Adan terbukti melanggar sejumlah pasal, termasuk pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, pasal 378 KUHP, dan pasal 181 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

“Memidanakan terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tambah Abdul Halim. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *