Keluarga Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Nias Selatan
JAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan Sumatera Utara menetapkan perempuan berinisial D sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap anak perempuan berusia sekitar 10 tahun.
“Hari ini, kami tetapkan perempuan berinisial D sebagai tersangka yang merupakan keluarga korban juga,” ujar Kepala Polres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya saat dihubungi dari Medan, Rabu (29/1/2025) sebagaimana dilansir CNNIndonesia.
Ferry mengatakan penetapan D sebagai tersangka berdasarkan kesesuaian antara keterangan korban dan visum. Berdasarkan visum luar ada tindakan kekerasan di bagian tangan.
Polres Nias Selatan juga terbuka kemungkinan penetapan tersangka lain. Saat ini polisi masih mendalami bukti lainnya termasuk motif penganiayaan terhadap bocah perempuan itu.
“Untuk motif terhadap penganiayaan, masih di dalami oleh petugas,” kata Kapolres.
Kasus ini terungkap setelah beredar video viral merekam kondisi seorang bocah perempuan di Nias Selatan dengan kaki patah.
Kaki bocah perempuan itu tak beraturan, diduga karena dianiaya anggota keluarga dan kerabatnya.
Polres Nias Selatan menindaklanjuti dengan memeriksa delapan orang saksi terkait dengan dugaan penganiayaan itu.
AKBP Ferry meminta masyarakat bersabar menunggu pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam satu atau dua hari ini terkait dengan dugaan penganiayaan.
Ia memastikan mengusut hingga tuntas kasus tersebut dan akan memberikan pendampingan kepada korban hingga kasus ini tuntas. []
Nur Quratul Nabila A