Keluarga Jurnalis Juwita Kecewa Tuntutan Prajurit TNI AL Hanya Seumur Hidup

BANJARBARU — Keluarga Juwita (23), jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang menjadi korban pembunuhan, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan Oditurat Militer III-15 Banjarmasin yang hanya menuntut terdakwa prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Pihak keluarga selalu memohon agar terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal, yaitu pidana mati, karena kasus ini jelas merupakan pembunuhan berencana,” kata kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, usai persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (4/6/2025).
Pazri menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang dihadirkan, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa.
“Pelaku adalah aparat negara, seorang prajurit aktif, seharusnya menjadi pelindung rakyat. Ketika sipil melakukan hal seperti ini saja bisa dihukum mati, kenapa prajurit tidak?” ujarnya.
Sebelumnya, keluarga korban sempat menyampaikan permohonan resmi melalui surat kepada Kepala Oditurat Militer Banjarmasin agar menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Namun, dalam sidang pembacaan tuntutan, Kepala Odmil III-15 Letkol CHK Sunandi hanya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dan pemberhentian dari dinas militer.
“Dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Maka kami menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” tegas Sunandi dalam ruang sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.
Ia menambahkan bahwa tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa.
Bahkan, sebagai bagian dari tuntutan tambahan, Oditur Militer meminta agar terdakwa Jumran diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas TNI AL.
Pazri juga menyebut bahwa Komnas HAM dan LPSK RI telah menyampaikan rekomendasi yang memperkuat bahwa tindakan Jumran tergolong pembunuhan berencana.
“Keluarga berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang setimpal dan berkeadilan sesuai dengan perbuatan terdakwa,” ujarnya.
Terkait kemungkinan vonis, Pazri menilai kecil peluang hakim menjatuhkan pidana mati karena dalam praktik hukum Indonesia, vonis hakim umumnya tidak melampaui tuntutan yang diajukan oditurat.
Meski kecewa, pihak keluarga tetap menghormati kewenangan oditurat dalam menetapkan tuntutan.
Kasus pembunuhan ini bermula dari penemuan jenazah Juwita, yang kemudian mengarah pada keterlibatan prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran.
Proses hukum yang berjalan di ranah peradilan militer ini menjadi perhatian luas publik, terutama karena menyangkut korban seorang jurnalis perempuan muda dan pelaku dari institusi militer. []
Nur Quratul Nabila A