Keluarga Korban Pengeroyokan Siswa SMKN 2 Kraksaan Minta Keadilan, Pelaku Segera Ditangkap

Korban pengeroyokan Salman Farisi (berjaket kaos hitam) didamping Penasehat Hukum Pradipta Atmasunu, SH, MH (baju putih kanan) dan Ketua Komunitas Laskar Jogo Probolinggo, Mustofa (Baju putih bertopi) sesaat sebelum memasuki ruang pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Probolinggo, Jum;at (20/3/2026). (Foto: Rachmat Effendi)

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Korban pengeroyokan oleh sekelompok orang, Salman Farisi (15 tahun) yang merupakan siswa kelas X Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN 2) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Probolinggo pada Jum’at (20/3/2026).

Pemeriksaan terhadap korban tersebut guna mengungkap serta motif para pelaku sehingga korban berdasarkan hasil visum RSUD Waluyo Jati Kraksaan saat kejadian pengeroyokan pada Senin 23 Februari 2026 mengalami luka di kepala bagian atas dan kepala bagian belakang, dahi serta lutut sebelah kiri.

Dengan didampingi pengacaranya, Pradipta Atmasunu, SH, MH, sang ayah Muhammad Samo (59 tahun) warga Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo mengungkap kronologi kejadian saat itu Salman Farisi sekira pukul 23.00 wib sedang pergi ke alun-alun Kraksaan yang kebetulan sedang ada lomba balap lari yang berada di depan SMPN 2 Kraksaan ditemani Rizal dan Devi yang tak lain paman dan tante korban.

“Setelah balap lari selesai tiba-tiba ada yang menarik jaket anak saya dari belakang, yang membuat saya sesalkan anak saya langsung dipukul dan dikeroyok oleh kurang lebih 10 orang tidak dikenal, untungnya ditolong paman dan tantenya, sehingga para pelaku langsung lari setelah melakukan pengeroyokan,”ungkap Muhammad Samo ditemui di Satreskrim Polres Probolinggo, Jum’at (20/3/2026).

Atas peristiwa yang menimpa anaknya tersebut, Muhammad Samo bertekad akan terus mencari keadilan agar segera mengungkap bahkan meminta aparat penegak hukum segara melakukan penangkapan para pelaku tentunya setelah pihak penyidik Polres Probolinggo mengantongi bukti-bukti yang sudah ada.

“Saya memohon kepada aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik UPPA Polres Probolinggo bersungguh-sungguh mengungkap kasus yang menimpa anak saya, sebab ini menyangkut nyawa,”imbuh Muhammad Samo.

Sementara itu Pradipta Atmasunu, SH, MH menegaskan kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak 23 Februari 2026 yang lalu dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/38/II/2026/SPKT/Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur.

“Pelapornya Siti Maryam yang merupakan ibu kandung korban Salman Farisi tentang dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 76C UU 35/2014 juncto 80, kejadiannya di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Patokan, Kraksaan,”ujar Pradipta Atmasunu.

Dirinya mengapresiasi pihak penyidik UPPA Polres Probolinggo yang merespon cepat dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban Salman Farisi guna mengungkap kronologi kejadian sesungguhnya sehingga kasus ini bisa segera terungkap.

“Kami selaku kuasa hukum, keluarga korban berharap kasus ini penyidik segera mengungkap para pelaku, serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,”pungkasnya.

Harapan serupa juga disampaikan Komunitas Laskar Jogo Probolinggo (KLJP) melalui ketuanya Mustofa yang turut mendampingi dan mengawal kasus ini.

Mustofa berharap kasus ini segera bisa terungkap agar tidak menjadi preseden buruk kedepannya, apalagi yang menjadi korban masih anak dibawah umur.

“Salman Farisi telah menjadi korban kebrutalan sekelompok orang, saya yakin dan percaya akan integeritas dan profesionalisme penyidik Polres Probolinggo yang menangani kasus ini sehingga secepatnya bisa mengungkap para pelaku,”pungkasnya.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *