Kemen Dikdasmen Kaji Putusan MK Soal Larangan Pungutan di SD Swasta

JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen Dikdasmen) menyatakan tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta, dilaksanakan tanpa memungut biaya.

Hal ini menyusul dikabulkannya uji materiil atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional oleh MK.

Wakil Menteri Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq, menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak dapat bertindak secara sepihak karena urusan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pusat dan pemerintah daerah.

“Putusan itu baru keluar kemarin, jadi kami masih dalam tahap proses untuk mengkaji lebih lanjut. Salinan resminya pun belum kami terima,” ujar Fajar kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Ia menambahkan, “Karena pendidikan merupakan urusan konkuren, maka pelaksanaannya melibatkan pemerintah daerah. Ini tidak bisa serta-merta diputuskan oleh pusat tanpa koordinasi lintas sektor.”

Fajar juga menyampaikan bahwa pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto, sebelum mengambil langkah strategis terkait implementasi putusan tersebut.

Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyambut baik keputusan MK. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut bahwa putusan ini merupakan momen penting dalam sejarah pendidikan Indonesia karena menghapuskan diskriminasi biaya antara sekolah negeri dan swasta.

“Ini pengakuan bahwa dana pendidikan yang mencapai 20 persen dari APBN dan APBD harus dialokasikan secara adil, termasuk untuk SD swasta,” ujar Ubaid dalam keterangannya.

JPPI mendesak agar pemerintah segera mengintegrasikan sekolah swasta dalam sistem penerimaan murid berbasis daring guna memastikan transparansi dan pengawasan terhadap implementasi putusan MK.

Organisasi tersebut juga menekankan pentingnya realokasi dan pengawasan anggaran agar pungutan liar dapat dihapuskan secara sistemik.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, termasuk yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).

Kendati demikian, MK juga memberikan catatan bahwa sekolah swasta tetap diperbolehkan menarik iuran sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum dan selama tidak menggugurkan kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar gratis bagi semua warga negara.

Dengan putusan ini, transformasi sistem pembiayaan pendidikan menjadi perhatian utama ke depan, terutama agar tidak ada lagi anak yang terhambat mengenyam pendidikan karena faktor ekonomi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *