Kemenag Kirim 1.000 Dai ke Wilayah 3T Selama Ramadhan 2025

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan memberangkatkan 1.000 dai dan daiyah ke wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) selama Ramadhan 2025. Program ini bertujuan memperkuat syiar Islam serta memberikan bimbingan keagamaan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap pendakwah.

“Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, kami ingin memastikan masyarakat Muslim di wilayah 3T mendapatkan bimbingan keagamaan yang memadai selama Ramadhan,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Program pengiriman dai ke daerah 3T merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam pemerataan layanan keagamaan. Selain memberikan edukasi keislaman, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan literasi keagamaan dan membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.

Dalam pelaksanaannya, Kemenag menggandeng sejumlah mitra strategis, termasuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), lembaga filantropi Islam, perbankan syariah, serta Ma’had Aly. Kolaborasi ini mendukung berbagai aspek operasional, seperti pelatihan, transportasi, hingga penyediaan kebutuhan selama para dai bertugas.

“Kami berharap program ini memberikan manfaat ganda, tidak hanya dalam aspek spiritual, tetapi juga dalam penguatan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, hingga pengentasan kemiskinan di wilayah 3T,” tambah Abu Rokhmad.

Plt. Subdirektorat Dakwah dan Hari Besar Islam Kemenag, Subhan Nur, menyatakan bahwa program ini telah berjalan sejak 2022 dengan peningkatan jumlah dai setiap tahunnya. Pada tahun pertama, hanya delapan dai yang dikirim, lalu bertambah menjadi 50 dai pada 2023, dan meningkat signifikan menjadi 500 dai pada 2024.

Tahun ini, Kemenag menargetkan pengiriman 1.000 dai ke 198 wilayah 3T yang tersebar di 38 provinsi, termasuk daerah perbatasan dan wilayah dengan populasi Muslim minoritas.

Para dai yang diberangkatkan akan menjalani pelatihan intensif sebelum bertugas. Mereka dibekali keterampilan dakwah, komunikasi, serta pemahaman tentang ekonomi syariah agar dapat mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.

Untuk mengikuti program ini, Kemenag menetapkan sejumlah persyaratan. Para peserta harus berusia 25–40 tahun, mampu membaca Al-Qur’an dengan baik, hafal minimal dua juz, serta memahami kitab turats atau kitab kuning. Dengan kualifikasi tersebut, diharapkan para dai dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan memberi dampak positif bagi masyarakat di wilayah 3T.

Program ini tidak hanya menjadi bagian dari syiar Islam, tetapi juga strategi pemerintah dalam membangun inklusivitas keagamaan serta meningkatkan kesejahteraan sosial di daerah-daerah yang membutuhkan perhatian lebih. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *