Kemenag Paser Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah 2026
PASER – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Paser Nomor 028 Tahun 2026 dan berlaku khusus di wilayah Kabupaten Paser. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban agama, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
Kepala Kemenag Paser, dalam keterangannya, menegaskan bahwa penetapan besaran zakat dilakukan agar masyarakat lebih mudah dan tertib menunaikan kewajiban. “Kami menetapkan 3 kg untuk beras agar lebih aman dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat, apalagi sering terjadi penyusutan beras selama distribusi,” ujar Kepala Kemenag Paser, Rabu (18/02/2026).
Zakat Fitrah ditetapkan dalam dua bentuk: beras dan uang. Untuk beras, setiap jiwa wajib menunaikan 3 kg. Sedangkan dalam bentuk uang, zakat ditetapkan setara 3,8 kg beras per jiwa, dengan harga menyesuaikan kualitas beras: Kategori I (beras tertinggi): Rp 72.200, Kategori II (beras menengah): Rp 60.800, Kategori III (beras terendah): Rp 49.400
Bagi warga yang tidak mampu berpuasa, Fidyah ditetapkan dalam bentuk beras sebanyak 1 mud (±8 ons) per hari, ditambah lauk pauk, atau uang sebesar Rp 22.000 per jiwa per hari.
Penetapan besaran zakat dan fidyah ini mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta pendapat empat mazhab fikih, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Konversi zakat dalam bentuk uang mengacu pada Mazhab Hanafi, setara 3,8 kg beras per jiwa.
Harga uang zakat disepakati melalui rapat koordinasi antara Perindagkop, MUI, Baznas, Bulog, dan pemerintah daerah, untuk memastikan kesesuaian dengan harga pasar. “Standar ini diharapkan memudahkan masyarakat menunaikan zakat fitrah dan fidyah secara tertib, seragam, dan sah secara syariah,” tambah Kepala Kemenag Paser.
Keputusan ini menjadi pedoman bagi panitia zakat di masjid-masjid dan masyarakat luas, sekaligus memastikan bantuan kepada fakir miskin tepat sasaran, terukur, dan efektif. Dengan demikian, penyaluran zakat dapat mendukung kesejahteraan sosial sekaligus menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah Ramadhan di Kabupaten Paser. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum
