Kemenag Tambah Fasilitator Pascapernikahan untuk Tekan Angka Perceraian

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) berencana menambah jumlah fasilitator layanan pascapernikahan sebagai respons terhadap tingginya angka perceraian di Indonesia. Program ini bertujuan memberikan bimbingan konkret kepada pasangan suami istri, mulai dari menjaga keharmonisan rumah tangga hingga mengelola keuangan keluarga.
“Program layanan pascapernikahan ini harus mampu memberikan bimbingan yang konkret, mulai dari relasi harmonis dalam rumah tangga, pengelolaan keuangan keluarga, hingga konsultasi bagi pasangan suami istri,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad, Kamis (13/3/2025).
Menurut data Kemenag, angka perceraian pada tahun 2024 mencapai 251.828 kasus. Rokhmad menilai angka ini menunjukkan bahwa banyak pasangan belum memiliki kesiapan dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan berkelanjutan.
“Selain itu, meningkatnya dispensasi pernikahan anak serta fakta bahwa satu dari lima perempuan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi alasan perlunya intervensi serius agar keluarga Indonesia lebih kuat dan sejahtera,” jelasnya.
Di samping persoalan ketahanan rumah tangga, Kemenag juga menyoroti masalah gizi dan kesehatan ibu serta anak. Berdasarkan data terbaru, prevalensi stunting masih berada di angka 21,5 persen pada tahun 2023. Selain itu, angka kematian ibu dan bayi juga masih tergolong tinggi.
“Ketahanan keluarga adalah kunci utama dalam membangun masyarakat yang lebih baik. Oleh karena itu, program ini juga mencakup edukasi terkait kesehatan ibu dan anak,” tambah Rokhmad.
Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kemenag, Cecep Khairul Anwar, menyebut saat ini terdapat 4.513 fasilitator yang tersebar di 2.808 KUA kecamatan. Padahal, jumlah total KUA di Indonesia mencapai 5.917 unit, yang berarti masih ada ribuan KUA yang belum memiliki fasilitator layanan pascapernikahan.
“Ini menjadi perhatian utama bagi kami untuk memperkuat layanan bimbingan bagi calon pengantin maupun remaja. Kami ingin memastikan setiap KUA memiliki fasilitator yang kompeten dalam memberikan pendampingan,” kata Cecep.
Ia menegaskan bahwa peningkatan jumlah fasilitator merupakan bagian dari upaya Kemenag dalam membangun ketahanan keluarga sejak dini. Diharapkan, dengan adanya pendampingan yang lebih optimal, angka perceraian di Indonesia dapat ditekan, serta keluarga Indonesia menjadi lebih kuat dan sejahtera. []
Nur Quratul Nabila A