Kemendag Tegas Tertibkan Barang Tak Sesuai SNI dan K3L, Total Sitaan Capai Rp15 Miliar

JAKARTA — Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) mengungkap hasil penyitaan berbagai produk yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di pasar domestik sepanjang triwulan pertama tahun 2025. Total nilai barang yang disita mencapai Rp15 miliar, hasil dari pengawasan intensif selama Januari hingga Maret tahun ini.

Menteri Perdagangan Budi Santoso secara langsung memimpin pemaparan hasil kegiatan tersebut dalam konferensi pers di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin perlindungan konsumen serta ketertiban niaga.

“Pengawasan ini adalah bukti nyata keterbukaan pemerintah dalam menegakkan regulasi, serta memastikan bahwa masyarakat memperoleh barang yang aman, berkualitas, dan sesuai ketentuan,” ujar Menteri Budi.

Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga teknis.

Temuan menunjukkan bahwa barang-barang tersebut melanggar sejumlah aturan seperti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak memiliki label berbahasa Indonesia, ketiadaan manual dan kartu garansi (MKG), serta belum memiliki Nomor Registrasi K3L (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan).

Barang-barang hasil penyitaan diklasifikasikan dalam lima kategori utama dan berasal dari sepuluh pelaku usaha, baik importir maupun produsen dalam negeri.

Kategori terbesar berasal dari produk elektronik sebanyak 297.781 unit, yang meliputi rice cooker (3.506 unit), perangkat audio-video seperti speaker aktif dan televisi (4.518 unit), kipas angin (60.366 unit), fitting lampu (210.040 unit), luminer (480 unit), ketel listrik (1.140 unit), air fryer (1.894 unit), kabel listrik (87 rol), baterai primer (15.250 unit), dan gerinda listrik (500 unit).

Sementara itu, produk lainnya mencakup mainan anak sebanyak 297.522 unit, alas kaki (1.277 unit), seprai (100 unit), serta pelek kendaraan bermotor (905 unit).

Menteri Budi menekankan bahwa pengawasan semacam ini tidak hanya untuk menertibkan pasar, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berkeadilan.

Ia mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan etika berbisnis.

“Negara harus hadir untuk menjamin keamanan masyarakat dalam bertransaksi. Para pelaku usaha pun wajib tunduk pada hukum dan memastikan barang yang mereka edarkan sesuai dengan standar yang berlaku,” tegasnya.

Kemendag memastikan kegiatan pengawasan akan terus dilanjutkan secara berkala sebagai upaya preventif terhadap peredaran barang-barang ilegal dan tidak sesuai standar. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *