Kemendagri Awasi Dugaan Keterlibatan Dukcapil Daerah dalam Perdagangan Bayi Lintas Negara

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi serius isu keterlibatan pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam jaringan perdagangan bayi lintas negara yang diungkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Kasus tersebut mengemuka setelah Polda Jabar berhasil membongkar sindikat yang diduga telah beroperasi sejak 2023.
Bayi-bayi yang diperjualbelikan disebut ditampung di Kota Bandung, sebelum diberangkatkan ke Pontianak untuk keperluan pengurusan dokumen administratif, seperti Kartu Keluarga dan paspor. Dari sana, mereka diselundupkan ke luar negeri, termasuk ke Singapura.
Mendagri menyatakan pihaknya belum menerima informasi rinci mengenai dugaan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam praktik tersebut, namun ia menegaskan akan melakukan penelusuran untuk memastikan apakah benar ada peran aktif dari aparat Dukcapil, dan jika iya, dari instansi mana mereka berasal.
“Saya jujur belum tahu, mengenai ini baru informasi. Saya akan cek nanti kasusnya seperti apa. Ini ada Irjen juga di sini, cek seperti apa case-nya, apakah kalau Dukcapil itu, Dukcapil mana?” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa struktur Dukcapil tersebar di berbagai tingkatan pemerintahan daerah. Hal ini membuat proses verifikasi asal pegawai menjadi penting, karena wewenang operasional Dukcapil berada di bawah kepala daerah, bukan langsung di bawah Kementerian Dalam Negeri.
“Karena Dukcapil itu kan di pusat ini ada Dirjen Dukcapil, tapi di daerah-daerah itu ada Dukcapil. Dukcapil itu bukan di bawah Kemendagri. Dukcapil ini ada di bawah Kepala Daerah masing-masing, Kabupaten ada, Kota ada, bahkan di Kecamatan itu ada juga,” jelas Tito.
Meskipun pelayanan berada di tingkat kecamatan atau kabupaten/kota, Mendagri menekankan bahwa seluruh data tetap tersentralisasi di pusat.
Hal ini memungkinkan identifikasi terhadap potensi pelanggaran dan penyimpangan prosedur di level daerah.
“Bisa saja terjadi kesalahan oknum di tingkat tertentu, yang di daerah, yang di luar kontrol dari Kemendagri,” tambahnya.
Tito menegaskan bahwa apabila terbukti ada pelanggaran hukum oleh oknum Dukcapil, maka pihak berwenang harus mengambil langkah tegas.
“Tapi kalau memang ada, memang terlibat, ya saya berharap itu ditindak tegas oleh penegak hukum,” ujarnya.
Ia juga memastikan kesiapan Kemendagri dalam mendukung proses penyidikan, termasuk jika diminta menjadi saksi ahli.
“Kami dari Dukcapil, Kemendagri, kalau diminta sebagai saksi ahli tentang proses penerbitan satu akta kelahiran misalnya, itu kita akan, saya akan izinkan dari Dukcapil memberikan keterangan ahli harusnya prosesnya seperti apa,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A