Kemenkes Deteksi 72 Kasus Covid-19 Varian Baru Selama 2025, Tanpa Kematian

JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia melaporkan telah mendeteksi sebanyak 72 kasus Covid-19 varian baru sepanjang tahun 2025.
Varian tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 2.160 spesimen yang dikumpulkan dari berbagai wilayah di Indonesia sejak Januari.
Juru Bicara Kemenkes, drg. Widyawati, MKM, memastikan bahwa varian baru tersebut tidak menyebabkan tingkat keparahan ataupun kematian yang tinggi.
Temuan ini menjadi penegasan bahwa kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini masih dalam batas yang terkendali.
“Sebanyak 72 (kasus) selama tahun 2025. (Kasus) varian baru yang tidak membuat keparahan dan kematian,” ujar Widyawati kepada iNews Media Group, Selasa (3/6/2025).
Widyawati menegaskan, Indonesia tidak mengalami lonjakan kasus seperti yang terjadi di negara tetangga.
Sebagai perbandingan, Thailand mencatat lebih dari 47 ribu kasus Covid-19 hanya dalam sepekan terakhir, sementara Singapura juga mengalami tren peningkatan kasus sejak awal kuartal kedua tahun ini.
Kemenkes terus melakukan berbagai langkah antisipatif, termasuk pemantauan situasi global dan nasional, serta peningkatan pengawasan terhadap gejala infeksi saluran pernapasan akut seperti Influenza Like Illness (ILI), pneumonia, dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI).
“(Kami) mengintensifkan penemuan kasus ILI, pneumonia, SARI, dan Covid-19 melalui SKDR, Allrecord-TC19 (NAR), serta surveilans sentinel ILI-SARI,” jelasnya.
Untuk mencegah penyebaran varian baru dari luar negeri, Kemenkes juga melakukan pemantauan ketat terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui Satu Sehat Health Pass (SSHP) di seluruh pintu masuk internasional.
Selain itu, Kemenkes secara berkala melakukan penilaian risiko di seluruh kabupaten dan kota guna menilai tingkat kewaspadaan daerah terhadap potensi penularan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Peningkatan Kasus Covid-19 kepada berbagai instansi layanan kesehatan di daerah, termasuk UPT Kekarantinaan, Dinas Kesehatan, fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes), laboratorium kesehatan masyarakat, dan jejaringnya.
“(Surat Edaran) dikeluarkan oleh Plt. Dirjen P2 melalui nomor SR.03.01/C/1422/2025,” kata Widyawati.
Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan yang masih berlaku.
Upaya promosi kesehatan juga terus digalakkan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, sebagai langkah edukasi publik mengenai pencegahan Covid-19.
“(Kami) meningkatkan promosi kesehatan pada masyarakat terkait pencegahan Covid-19,” pungkas Widyawati.
Dengan upaya terpadu lintas sektor dan kesadaran masyarakat, pemerintah optimistis penyebaran varian baru Covid-19 dapat terus dikendalikan tanpa menimbulkan dampak kesehatan yang signifikan bagi masyarakat Indonesia. []
Nur Quratul Nabila A