Kemenkes Klarifikasi Dugaan Korupsi Makanan Balita-Ibu Hamil

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan makanan tambahan bagi balita dan ibu hamil.
Dugaan praktik rasuah tersebut diketahui berlangsung dalam periode 2016 hingga 2020, jauh sebelum kepemimpinan Menteri Kesehatan saat ini, Budi Gunadi Sadikin.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menanggapi penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kasus tersebut terjadi pada periode tahun 2016–2020, sebelum era kepemimpinan Menkes Budi Sadikin,” ujar Aji kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Kemenkes menyatakan menghormati proses penyelidikan yang tengah berjalan di KPK. Aji menambahkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, pihaknya siap mendukung proses hukum sebagaimana mestinya.
“Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut,” katanya.
Lebih lanjut, Aji mengungkapkan bahwa Kemenkes telah melakukan langkah antisipatif berupa pengawasan internal. Hasil pengawasan itu pun telah dilaporkan secara resmi ke lembaga antirasuah.
“Kemenkes juga telah melakukan pengawasan terhadap dugaan kasus tersebut dan sudah melaporkan hasilnya ke KPK untuk dilakukan perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi,” ujarnya.
Seperti diketahui, penyelidikan KPK terkait kasus tersebut telah berlangsung sejak 2024. Dugaan korupsi itu berkaitan dengan proyek pengadaan makanan tambahan bagi balita dan ibu hamil dalam rentang waktu 2016 sampai 2020.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi pada Kamis (17/7/2025), membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal atau lidik.
“Itu masih lidik ya,” ujar Asep singkat.
Meski begitu, Asep belum bersedia merinci lebih lanjut terkait progres kasus, termasuk mengenai jumlah saksi yang telah diperiksa maupun potensi kerugian negara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan korupsi menyasar pada mekanisme pengadaan makanan tambahan yang mestinya ditujukan untuk mendukung program gizi nasional, khususnya bagi kelompok rentan seperti balita dan ibu hamil.
“Clue-nya apa? Clue-nya adalah makanan tambahan bayi dan ibu hamil. Nah itu, TPK (tindak pidana korupsi) terkait itu,” tutup Asep.
Kasus ini menambah daftar penyelidikan korupsi di sektor kesehatan yang terus menjadi perhatian publik.
Pemerintah diminta lebih tegas dalam pembenahan tata kelola agar dana kesehatan benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan. []
Nur Quratul Nabila A