Kemenkop Cabut NIK Koperasi di Kudus akibat Pelanggaran Distribusi Minyakita

JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita.
Akibat pelanggaran tersebut, Kemenkop mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) koperasi tersebut dan meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk membekukan badan hukumnya.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi tindakan yang merugikan masyarakat, terutama jika dilakukan oleh koperasi.
Menurutnya, koperasi didirikan berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong demi kesejahteraan bersama, sehingga tidak boleh melakukan praktik yang bertentangan dengan prinsip tersebut.
“Kementerian Koperasi tidak mentoleransi koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat serta melanggar ketentuan distribusi komoditas dari program pemerintah,” ujar Budi Arie dalam keterangan resmi, Rabu (12/3/2025).
Sebelumnya, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, melakukan inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung dan menemukan produk Minyakita berlabel 1 liter, tetapi hanya berisi 750–800 mililiter.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenkop mengirimkan tim pengawas koperasi ke lokasi untuk melakukan investigasi terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa koperasi tersebut tidak menjalankan aktivitas usaha yang sesuai ketentuan dan tidak menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2024. Fakta ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan koperasi.
Budi Arie menyayangkan pelanggaran yang dilakukan koperasi tersebut karena tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mencederai kepercayaan terhadap koperasi sebagai badan usaha berbasis keanggotaan. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kredibilitas koperasi.
“Kementerian Koperasi berkomitmen menjaga koperasi sebagai entitas usaha yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab, serta memastikan koperasi beroperasi dengan prinsip yang benar,” lanjutnya.
Selain itu, ia meminta koperasi-koperasi lain untuk memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah potensi pelanggaran. Pengawasan yang baik, kata Budi, dapat mencegah oknum pengelola koperasi melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan anggota dan masyarakat luas.
“Koperasi harus memiliki pengawas internal yang berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas usaha. Hal ini penting untuk memastikan koperasi beroperasi sesuai prinsip dan kesepakatan RAT,” tutupnya.
Dengan adanya tindakan ini, diharapkan tidak ada lagi koperasi yang melakukan praktik curang dalam pendistribusian barang kebutuhan pokok yang disubsidi oleh pemerintah. []
Nur Quratul Nabila A