Kemenkum HAM Ingatkan Soal Legalitas Organisasi Kepemudaan
ADV LIPSUS DISPORA KALTIM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Kaltim turut serta membantu meningkatkan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) Kaltim, sehingga pemuda yang berorganisasi dimintanya membentuk organisasi yang legal secara hukum.
Hal ini dikatakan Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum HAM Kaltim Santi Mediana saat hadir sebagai narasumber pada Rapat Kerja Kepemudaan Kaltim 2023 pada Selasa (5/12/2023) di Aston Samarinda Hotel & Convention Center, Samarinda.
Kegiatan yang digagas oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim ini melibatkan seluruh perwakilan organisasi kepemudaan kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur, berlangsung tiga hari, dari Senin (4/12/2023) hingga Rabu (6/12/2023) esok.
Kegiatan ini merupakan upaya untuk menyelaraskan arah kebijakan terhadap pemberdayaan dan pengembangan pemuda, tersedianya sarana dan prasarana serta kemitraan pemuda dalam menciptakan sinergi terhadap organisasi kepemudaan antara pemerintah, swasta dan masyarakat.
Dalam paparannya, seperti dikutip dari kaltim.kemenkumham.go.id, Santi Mediana menjelaskan terkait legalitas organisasi kepemudaan atau sering disebut organisasi kemasyarakatan (ormas) secara umum dan legalitas ormas berbentuk badan hukum secara khusus.
Legalitas ormas berbadan hukum menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan ormas yang tidak berbadan hukum menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri atau perwakilan Kemendagri di daerah.
Ormas berbadan hukum merupakan subjek hukum dan dapat melakukan perbuatan hukum. Hal ini memiliki kelebihan tersendiri di antaranya kemudahan dalam pengurusan perizinan. Ormas dapat berbentuk perkumpulan maupun yayasan.
“Perkumpulan harus berbasis anggota, sedangkan yayasan tidak berbasis anggota. Organisasi kemasyarakatan di Indonesia pada umumnya berbentuk perkumpulan,” kata Santi. []
Penulis: Azis | Penyunting: Nursiah