Kemenperin Dalami Kasus PHK Massal di PT Yihong Novatex Indonesia

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) angkat bicara terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi di PT Yihong Novatex Indonesia. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami permasalahan tersebut melalui Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) sebagai pembina industri terkait.
“Belum dicek, biasanya akan dicek oleh pembina industrinya, yakni Ditjen IKFT,” ujar Febri kepada awak media di Kantor Kemenperin, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Febri menyampaikan, berdasarkan informasi awal, permasalahan yang terjadi di PT Yihong Novatex bersifat internal dan berkaitan dengan hubungan industrial antara pihak manajemen dan pekerja.
“Masalah ini murni hubungan industrial antara industri dan pekerja. Kami mendorong agar permasalahan ini diselesaikan sesuai dengan regulasi yang berlaku, agar tidak merugikan kedua belah pihak,” ujarnya.
Kemenperin berharap, baik pihak perusahaan maupun para pekerja dapat menyelesaikan konflik secara musyawarah demi menjaga iklim industri yang kondusif, terlebih dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga agar industri manufaktur tetap stabil dan produktif,” tambah Febri.
Diketahui, sebanyak 1.126 buruh PT Yihong Novatex Indonesia menjadi korban PHK. Perusahaan asal Tiongkok yang bergerak di bidang sablon sepatu tersebut berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Kasus ini telah difasilitasi pada Rabu, 12 Maret 2025, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Cirebon. Fasilitasi tersebut diinisiasi oleh Bupati Cirebon dan dihadiri oleh jajaran FORKOPIMDA Kabupaten Cirebon, FORKOPIMCA Kecamatan Astanajapura, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, APINDO, serta perwakilan buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, menyampaikan bahwa pekerja yang tidak mengajukan keberatan telah menerima hak-haknya, termasuk pesangon, tunjangan hari raya (THR), cuti, dan upah bulan Maret pada 17 Maret 2025.
Sementara itu, bagi pekerja yang menyatakan keberatan, proses penyelesaian dilakukan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial, dan pembayaran kompensasi akan dilakukan setelah ada putusan hukum tetap.
Kabar terbaru disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa. Ia menyebut bahwa perusahaan berencana melakukan rekrutmen kembali dalam waktu dekat.
“Kami mendapat informasi dari Disnaker Kabupaten Cirebon bahwa kemungkinan rekrutmen kembali akan dilakukan pada pertengahan April 2025. Proses ini akan difasilitasi oleh Disnaker setempat,” kata Firman. []
Nur Quratul Nabila A