KemenPPPA Kawal Program Barak Militer untuk Pelajar di Jabar, Tegaskan Prinsip Perlindungan Anak

BANDUNG – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengirimkan pelajar bermasalah ke barak militer masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Meski demikian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memantau pelaksanaan program tersebut.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan inovasi daerah yang perlu diawasi secara ketat agar tetap berpijak pada prinsip perlindungan anak berbasis hak.
“Kebijakan ini harus kita kawal bersama dan menjadi pembelajaran dalam upaya memberikan perlindungan kepada anak. Pendekatannya harus sesuai dengan kerangka yang berorientasi pada hak anak,” ujar Pribudiarta, Selasa (13/5/2025).
Ia menekankan pentingnya pendekatan individual dalam menangani anak-anak yang terlibat dalam kenakalan remaja. Menurutnya, setiap anak memiliki latar belakang dan kebutuhan yang berbeda, sehingga asesmen personal menjadi hal mutlak sebelum menentukan metode pembinaan.
“Artinya, jika ada 200 anak, maka seharusnya ada 200 metode penanganan yang berbeda. Tidak bisa digeneralisasi,” tegasnya.
Selain itu, penguatan kapasitas keluarga, khususnya orang tua, juga dinilai sebagai elemen penting dalam mendukung proses reintegrasi anak pasca-pembinaan di barak militer.
“Jika hasil asesmen menunjukkan bahwa orang tua belum memiliki kemampuan mendukung proses pembinaan anak, maka perlu keterlibatan pekerja sosial dan intervensi lainnya,” tambahnya.
KemenPPPA saat ini masih melakukan pemantauan dan menunggu laporan berkala terkait pelaksanaan program tersebut. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk menilai keberhasilan maupun kekurangan dari kebijakan ini sebagai dasar formulasi kebijakan nasional ke depan.
“Kami akan menganalisis data pelaksanaan program. Jika ada keberhasilan, itu bisa menjadi rujukan bagi daerah lain. Namun jika masih ditemukan kekurangan, maka akan kami dorong penyempurnaan bersama,” jelas Pribudiarta.
Staf Khusus Menteri PPPA Bidang Perlindungan Anak, Zahrotun Nihayah, turut mendukung langkah pengawalan ini. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam mengawasi dan mendampingi proses pelaksanaan kebijakan, demi memastikan hak-hak anak tetap terlindungi.
“Kalau memang program ini terbukti efektif, bisa saja menjadi praktik terbaik yang dapat direplikasi di wilayah lain. Namun, evaluasi menyeluruh tetap diperlukan,” ujarnya.
KemenPPPA juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada di dinas terkait, melainkan harus menjadi komitmen seluruh kepala daerah dan perangkat lintas sektor.
“Kami berharap kebijakan ini bukan sekadar reaksi sesaat, tetapi menjadi bagian dari sistem perlindungan anak yang terintegrasi dan berkelanjutan,” tutup Pribudiarta. []
Nur Quratul Nabila A