Kepala Desa di Luwu Timur Diduga Gadaikan Aset Kantor Desa untuk Kepentingan Pribadi

LUWU TIMUR – Seorang kepala desa di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berinisial SP, tengah menjadi sorotan publik setelah diduga menggadaikan sertifikat tanah milik kantor Desa Mandiri sebagai jaminan pinjaman pribadi kepada lembaga keuangan non-bank.

Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan aset desa ini mencuat setelah adanya laporan warga terkait aktivitas keuangan yang tidak transparan di pemerintahan desa tersebut.

Sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan diketahui tercatat atas nama Pemerintah Desa Mandiri dan merupakan aset negara yang tidak boleh dipindahtangankan secara pribadi.

Sekretaris Pos Perjuangan Rakyat (Pospera), Awaluddin Wahab, mengkritik keras dugaan tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan oknum kepala desa itu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan aset desa.

“Tanah itu milik desa, bukan milik kepala desa secara pribadi. Jika benar dijaminkan untuk pinjaman pribadi, maka jelas telah terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujar Awaluddin, Sabtu (7/6/2025).

Menanggapi laporan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu Timur, Halsen, menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Ia menambahkan bahwa jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Saya akan cek lebih dulu. Jika memang benar, kami lihat lebih lanjut apakah ini masuk ranah pidana atau perdata,” ucap Halsen.

Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu Timur, Salam Latif, juga menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi, tetapi akan segera mencari informasi lebih lanjut. Bila terbukti, kata Salam, pihaknya akan menyampaikan temuan tersebut kepada Bupati untuk langkah penindakan lebih lanjut.

Hingga berita ini ditulis, Camat Tomoni, Catur Diyan Sintawati, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Kepala Desa Mandiri, SP, juga belum dapat dikonfirmasi karena nomor telepon selulernya tidak aktif. Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap tata kelola aset dan keuangan desa.

Sejumlah pemerhati kebijakan menilai kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan berlapis terhadap penggunaan aset negara agar tidak disalahgunakan oleh aparat desa untuk kepentingan pribadi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *