Kepala Disbud Jakarta Nonaktif Terancam Dipecat Tidak Hormat dalam Kasus Korupsi

JAKARTA – Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW) terancam diberhentikan secara tidak hormat karena terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi Disbud Jakarta tahun anggaran 2023.

Mengacu peraturan pemerintah, Iwan berpotensi diberhentikan tidak hormat jika terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana.

“Maka, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin dalam keterangan resminya yang dilansir Kompas.com, Jumat (3/1/2025).

Budi mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menyelesaikan kasus ini.

“Kami siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini,” tuturnya.

Pemprov juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum kasus ini tersedia dan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kasus ini menjadi warning atau peringatan kepada seluruh jajaran agar selalu menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya,” ucap Budi.

Diketahui, Kejati Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, termasuk Iwan Henry Wardhana (IHW).

Dua tersangka lainnya adalah Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM dan GAR, pemilik event organizer (EO) GR-Pro.

Iwan dan MFM telah dinonaktifkan dari jabatan mereka di Dinas Kebudayaan. Penonaktifan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS).

“Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka status PNS-nya diberhentikan sementara,” ujar Budi.

Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pemberhentian sementara status PNS Iwan dan MFM diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang.

Jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait kini diisi oleh Pelaksana Tugas. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *