Kepala PCO Klarifikasi Polemik TNI di Kejaksaan, Sebut Sudah Sesuai MoU

JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengamankan kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia bukanlah hal yang luar biasa atau bersifat darurat.

Ia menyebut kerja sama antar-lembaga negara, termasuk TNI dan kejaksaan, merupakan hal yang lazim terjadi dalam sistem pemerintahan.

“Ini MoU untuk pengamanan di dalam kejaksaan dan ini biasa saja,” ujar Hasan dalam acara Double Check di Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025).

Hasan menjelaskan, pengerahan TNI tersebut tidak dalam konteks penanganan kondisi darurat atau pengerahan pasukan bersenjata lengkap seperti saat mengamankan unjuk rasa. Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan bukan hanya menjalin kerja sama dengan TNI, tetapi juga dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Kejaksaan kan juga punya MoU dengan Polri juga, misalnya untuk pengamanan di peradilan dan segala macam,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa di tubuh kejaksaan terdapat Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang memang memiliki ruang kerja sama institusional dengan TNI.

Karena itu, menurutnya, dukungan pengamanan yang diberikan TNI kepada institusi kejaksaan tidak keluar dari koridor hukum dan praktik kelembagaan.

Hasan mencontohkan bahwa kerja sama semacam ini juga dilakukan lembaga lain seperti Badan Gizi Nasional (BGN), yang pada tahap awal pembentukan lembaganya turut didukung oleh TNI, termasuk dalam penyediaan lahan.

“Lembaga-lembaga negara itu bisa saling bekerja sama, bisa saling MoU. BGN saja itu penyedia lahannya awal-awal itu banyak di-support oleh TNI. Badan Gizi Nasional juga bisa kerja sama dengan BUMN,” jelas Hasan.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menerbitkan telegram tertanggal 6 Mei 2025 yang berisi instruksi kepada seluruh jajaran TNI untuk mengerahkan personel dan peralatan dalam rangka mendukung pengamanan kejaksaan tinggi (kejati) hingga kejaksaan negeri (kejari) di seluruh wilayah Indonesia.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan adanya kerja sama tersebut.

“Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap kejaksaan hingga ke daerah. Pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan kejaksaan,” ujarnya kepada Kompas.com pada Minggu (11/5/2025).

Meskipun demikian, polemik tetap mengemuka di publik terkait batasan peran militer dalam urusan sipil, mengingat sensitivitas keterlibatan aparat bersenjata dalam urusan non-militer.

Namun, pihak-pihak terkait menegaskan bahwa langkah ini murni dalam kerangka kerja sama kelembagaan dan bukan bentuk militerisasi penegakan hukum. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *