Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana BOS

PONOROGO β Setelah melakukan penyidikan intensif selama hampir enam bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya menetapkan SA, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Senin (28/4/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah SA menjalani pemeriksaan lanjutan sejak siang hingga sore di Kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono.
Berdasarkan pantauan di lokasi, SA terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye milik Kejari Ponorogo dan digiring menuju mobil tahanan sambil terus menundukkan kepala.
βHari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka SA, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo,β ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, kepada awak media.
Sebelumnya, SA dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Setelah pemeriksaan dan ekspose perkara, penyidik menyimpulkan adanya cukup bukti untuk menetapkan SA sebagai tersangka,” jelas Agung.
Seusai penetapan, SA langsung dibacakan hak-haknya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini, menurut Agung, bertujuan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Dalam kasus ini, Kejari Ponorogo telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 unit bus, satu unit mobil Pajero Sport, serta tiga unit mobil Avanza.
“Barang bukti ini diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara penyimpangan dana BOS,” tambah Agung.
Kasus dugaan penyimpangan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai penggunaan dana BOS tidak sesuai peruntukan sejak tahun 2019.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Ponorogo melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, yakni SMK 2 PGRI Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo-Magetan, serta kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK).
Hingga saat ini, Kejari belum merinci total dana BOS yang diduga disalahgunakan selama periode 2019β2024.
Namun, penyidik memastikan bahwa dana yang semestinya digunakan untuk operasional sekolah itu tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Proses hukum terhadap SA terus berjalan, dan Kejari Ponorogo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini guna menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan. []
Nur Quratul Nabila A