Kepercayaan Dikhianati, Guru Ngaji Cabuli 16 Santri Dituntut Berat

MAKASSAR – Dunia pendidikan keagamaan kembali tercoreng. Seorang guru mengaji bernama Sudirman dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 16 santri laki-laki, termasuk komika Eky Priyagung, di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena pelaku adalah sosok yang seharusnya menjadi teladan moral dan spiritual bagi anak didiknya.

Tuntutan terhadap Sudirman dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar, Ruang Purwoto Gandasubrata, pada Senin (13/10/2025). Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman berat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejahatan seksual yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sudirman dengan pidana penjara selama 13 tahun,” demikian bunyi tuntutan yang tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa (14/10/2025).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan penjara,” tambah jaksa dalam sidang tersebut.

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan perbuatan Sudirman telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak.

Diketahui, tindakan bejat Sudirman telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 2004. Ia menggunakan kedudukannya sebagai tenaga pendidik dan tokoh agama untuk melancarkan aksinya di sekretariat masjid tempatnya mengajar. Para korban, sebagian besar masih di bawah umur, menjadi sasaran manipulasi dan ancaman agar tetap diam.

Kasus ini bukan hanya menyingkap perilaku menyimpang individu, tetapi juga menunjukkan lemahnya sistem pengawasan terhadap institusi pendidikan berbasis keagamaan. Banyak pihak menilai bahwa perlindungan anak seharusnya lebih ketat di lingkungan seperti ini, di mana anak-anak sering menaruh kepercayaan penuh kepada sosok pengajar.

Pengamat hukum pidana menilai tuntutan 13 tahun merupakan langkah penting dalam memberikan efek jera, namun juga menekankan perlunya rehabilitasi psikologis bagi korban yang mengalami trauma mendalam akibat kekerasan seksual.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut mengingatkan bahwa kasus ini menjadi sinyal keras bagi semua lembaga pendidikan agar memperketat mekanisme rekrutmen dan pengawasan tenaga pendidik.

Kasus Sudirman menjadi cermin betapa mudahnya kepercayaan disalahgunakan oleh oknum yang seharusnya menjadi panutan. Masyarakat berharap, vonis pengadilan nantinya tidak hanya memberi keadilan bagi para korban, tetapi juga menjadi titik balik bagi dunia pendidikan agama agar kembali pada esensinya: membentuk karakter, bukan menghancurkan masa depan anak. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *