Keponakan Dicabuli, Pelaku Simpan Foto di Google Drive

TANGERANG – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi, kali ini melibatkan seorang pria berinisial HOC (49) yang tega mencabuli keponakannya sendiri di wilayah Tangerang, Banten.

Tak hanya melakukan tindakan bejat tersebut, pelaku bahkan merekam serta mengunggahnya ke platform penyimpanan daring.

Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap bahwa kasus ini teridentifikasi melalui patroli siber yang rutin dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Pelaksana Harian Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan akun yang diduga menyebarkan konten eksploitasi seksual anak.

“Ditemukan adanya informasi seseorang melakukan pengunggahan konten berisi asusila dan korban dari asusila tersebut anak di bawah umur yang dilakukan oleh akun Google Mail Suryadharma89,” ujar Rafles kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).

Informasi tersebut juga diperkuat laporan dari lembaga internasional, National Center of Missing and Exploited Children (NCMEC) yang berbasis di Amerika Serikat.

Berdasarkan pelacakan digital, petugas mengidentifikasi pemilik akun sebagai HOC.

“Dari sana kita lakukan penelusuran sehingga kita mendapatkan TKP fisiknya, yaitu di sebuah rumah tinggal di Tangerang. Bahwa kejadiannya adalah antara pelaku HOC dengan anak korban, hubungannya adalah sebagai wali,” katanya.

Menurut penyelidikan, korban berusia 11 tahun tinggal bersama pelaku dan istrinya, yang merupakan adik kandung ibu korban.

Sang ibu menitipkan anaknya kepada saudara perempuannya karena mengalami gangguan kejiwaan usai perceraian.

Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pelaku saat korban sedang menonton televisi. Tanpa sepengetahuan orang lain, pelaku melancarkan aksi cabulnya dan merekam momen tersebut.

“Pada saat itu timbul dorongan seksual pelaku sehingga membuka celana anak korban, memberikan sentuhan terhadap alat kelamin anak korban. Setelah itu pelaku melakukan pemotretan dari alat kelamin beserta anus dari anak korban,” jelas Rafles.

Lebih jauh, polisi juga menemukan bahwa pelaku menyimpan dokumentasi visual korban dalam kondisi tanpa busana.

Foto dan video tersebut diunggah ke akun Google Drive pribadi miliknya.

“Terdapat (bukti) foto-foto atau video yang menggambarkan pada saat anak korban duduk di sebuah kursi dengan tidak berbusana. Handphone pelaku sedang kami proses (diteliti) untuk mendapatkan bukti-bukti selanjutnya, termasuk apakah ada korban lain atau hanya satu korban ini,” lanjutnya.

Hingga kini, istri pelaku mengaku tidak mengetahui perilaku suaminya. Pemeriksaan forensik terhadap perangkat elektronik pelaku terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan atau jaringan penyebar konten.

Pelaku mengaku kepada penyidik bahwa tindakan cabulnya dilatari dorongan seksual yang tak terkendali, serta trauma masa lalu yang belum terselesaikan.

Ia mengklaim dokumentasi tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi.

Atas perbuatannya, HOC dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *