Kepsek SMA di Majene Resmi Ditahan Terkait Kasus Asusila

MAJANE — Dunia pendidikan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kembali tercoreng akibat dugaan tindakan tak pantas yang dilakukan oleh seorang pendidik. Seorang kepala sekolah (kepsek) salah satu SMA di wilayah tersebut, berinisial M, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap siswi berusia 15 tahun.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan cukup bukti dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berbagai pihak terkait. M kini telah ditahan oleh Satreskrim Polres Majene untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Majene, AKBP Muh Amiruddin, membenarkan bahwa tersangka telah resmi ditetapkan dan diamankan pihak kepolisian.

“Iya, (sudah ditetapkan sebagai tersangka),” ujar AKBP Muh Amiruddin kepada wartawan, dikutip dari detikSulsel, Selasa (28/10/2025).

Sementara itu, Plt Kasat Reskrim Polres Majene, Ipda Paridon Badri, menjelaskan bahwa keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk memperkuat dugaan pelecehan tersebut.

“Kemarin kami tahan (tersangka),” kata Paridon, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan pada Senin (27/10) sekitar pukul 18.00 Wita.

Meski belum merinci secara lengkap kronologi kejadian, Paridon mengungkapkan bahwa dugaan tindakan asusila itu terjadi di ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) pada awal September 2025.

“Iya, (dugaan pelecehan terjadi di ruang UKS),” pungkasnya.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat Majene, mengingat pelaku merupakan seorang kepala sekolah yang semestinya menjadi panutan bagi para siswa dan tenaga pendidik di lingkungannya. Dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur di ruang lingkup pendidikan kembali memunculkan sorotan terhadap pentingnya pengawasan internal di sekolah, serta peran aktif pihak berwenang dalam memastikan lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik.

Polisi hingga kini masih terus mengembangkan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian. Apabila terbukti bersalah, tersangka M terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dapat membawa hukuman pidana berat mengingat posisi pelaku sebagai tenaga pendidik dan pejabat sekolah.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi institusi pendidikan untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas di lingkungan sekolah. Pemerhati pendidikan menilai perlunya sistem pelaporan yang mudah diakses oleh siswa agar mereka tidak takut melapor apabila mengalami tindakan yang tidak pantas.

Kepolisian Majene menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis.

Kasus yang menimpa siswi berusia 15 tahun itu kini menjadi perhatian publik, dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bebas dari kekerasan maupun pelecehan terhadap anak. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *