Kerja Sama Dihentikan, Pemprov Kaltim Gugat Pengelola Hotel di Balikpapan

ADVERTORIAL – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil tindakan tegas terhadap PT Timur Borneo Indonesia melalui jalur hukum perdata setelah perusahaan tersebut diduga melakukan wanprestasi dalam pengelolaan Royal Suite Hotel yang berlokasi di Kota Balikpapan. Aset yang merupakan milik Pemprov Kaltim ini sebelumnya dikelola oleh perusahaan tersebut dalam kerja sama yang kini berakhir dengan sengketa.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa Pemprov telah melakukan berbagai pendekatan sebelum akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Hal itu disampaikannya dalam wawancara resmi di Kantor Gubernur Kaltim pada Senin (20/05/2025).

“Kami menghentikan kerja sama dengan PT Timur Borneo Indonesia karena terjadi wanprestasi. Pihak mereka tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kontribusi yang telah disepakati,” ujar Sri Wahyuni.

Selain tidak menjalankan kewajiban finansial, pihak pengelola juga disebut melakukan tindakan sepihak yang melanggar perjanjian. Pemprov menyebut adanya perubahan fisik pada bangunan hotel tanpa koordinasi atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik aset.

“Pihak tersebut melakukan perubahan di dalam hotel tanpa pemberitahuan kepada kami. Karena ia tidak setuju, kami mengajukan gugatan. Seandainya ia menerima, kami bisa langsung mengambil alih, sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian. Dalam perjanjian disebutkan bahwa jika terjadi perselisihan, harus ditempuh musyawarah terlebih dahulu. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan dan itu yang kami lakukan,” jelasnya.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim internal pemerintah daerah, ditemukan bahwa PT Timur Borneo Indonesia telah menunggak kontribusi kepada pemerintah dalam jumlah yang cukup besar. Tunggakan tersebut tidak hanya berlangsung dalam jangka pendek, melainkan selama beberapa tahun.

“Tunggakan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun, dengan total nilai lebih dari tiga miliar rupiah,” ungkap Sri Wahyuni.

Sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum, Pemprov Kaltim telah mencoba melakukan pendekatan secara persuasif dengan melayangkan somasi kepada pihak perusahaan. Namun, janji-janji yang disampaikan pihak pengelola tidak pernah direalisasikan.

“Kami sebenarnya sudah pernah melayangkan somasi, dan mereka sempat menyatakan akan memenuhi kewajibannya. Namun, janji tersebut tidak ditepati, sehingga kami memutuskan untuk mengakhiri kerja sama karena kami ingin melakukan penataan,” tegasnya.

Melalui gugatan ini, Pemprov Kaltim ingin memastikan bahwa pengelolaan aset publik tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pemerintah berharap agar aset milik daerah benar-benar memberi manfaat optimal bagi masyarakat dan tidak menjadi beban karena kelalaian atau pelanggaran dari pihak ketiga. Langkah ini juga menegaskan komitmen Pemprov dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.

Penulis: Slamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *