Kerja Sama Publikasi Kini Wajib Legal

ADVERTORIAL – Melonjaknya jumlah media siber yang hadir seiring pesatnya arus digitalisasi menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam mengelola komunikasi publik. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berupaya menata ulang kemitraan dengan media melalui pendekatan regulatif yang lebih terukur dan selektif.
Langkah tersebut diwujudkan dalam bentuk sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Five Premiere, Jalan Bhayangkara, Samarinda, Selasa (17/06/2025), dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, jurnalis, serta praktisi komunikasi.
Dalam kesempatan itu, Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan pentingnya Pergub sebagai instrumen yang menjamin komunikasi publik berjalan secara bertanggung jawab, di tengah berkembangnya media digital yang kian masif. “Melalui Pergub ini, Pemprov Kaltim ingin memastikan bahwa seluruh kerja sama media pemerintah hanya dilakukan dengan media yang legal, profesional, dan kredibel,” tegas Faisal.
Ia menambahkan, Pergub ini hadir bukan untuk mengekang kebebasan pers, melainkan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap informasi yang disampaikan pemerintah, sekaligus menciptakan ekosistem media yang sehat dan akuntabel. Wacana penyusunan regulasi tersebut telah digagas sejak 2021. Faisal menyebut, hingga kini telah terdaftar sekitar 500 media siber di Kaltim, dan lebih dari 700 lainnya belum terverifikasi secara resmi. Situasi tersebut menurutnya menimbulkan kebingungan bagi instansi pemerintah dalam menjalin kerja sama. “Saat ini sudah terdaftar sekitar 500 media siber, dan masih ada sekitar 700 media lainnya yang belum terverifikasi secara resmi. Hampir semuanya menawarkan kerja sama publikasi dengan pemerintah,” ungkapnya.
Karena itu, menurut Faisal, dibutuhkan penyaringan ketat untuk memastikan hanya media yang memenuhi persyaratan legal, seperti memiliki badan hukum dan struktur organisasi yang sah, yang dapat menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. “Kita tidak ingin informasi publik dikelola secara serampangan. Ini tentang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sekaligus memberikan ruang yang adil dan sehat bagi media yang bekerja secara profesional,” pungkasnya.
Lebih jauh, Faisal menyebut bahwa kehadiran Pergub 49/2024 tidak hanya berfungsi sebagai perangkat administratif, tetapi juga sebagai peta jalan menuju tata kelola komunikasi publik yang lebih profesional dan sesuai etika jurnalistik. Melalui sosialisasi ini, Diskominfo Kaltim berharap seluruh pihak, baik dari unsur pemerintahan maupun insan media, dapat memahami arah kebijakan komunikasi publik yang baru. Hal ini diharapkan menjadi pijakan awal dalam membangun sinergi antara pemerintah dan media, untuk menyampaikan informasi yang bermutu, akurat, dan mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh.
Penulis: Nur Quratul Nabila | Penyunting: Enggal Triya Amukti