Kerusuhan Jakarta Rugikan Polda Metro Jaya Rp180 Miliar, Enam Penghasut Jadi Tersangka

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap besarnya kerugian akibat aksi anarkis yang terjadi di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025.
Peralatan, fasilitas, hingga bangunan kepolisian mengalami kerusakan dengan nilai ditaksir mencapai Rp180 miliar.
“Jumlah kerugian peralatan dan fasilitas atau bangunan Polda Metro Jaya yang mengalami kerusakan akibat aksi anarkis tanggal 25-31 Agustus 2025 sebesar Rp 180 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Selain kerugian material, aparat juga telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka. Dari jumlah itu, 42 orang merupakan orang dewasa, sementara satu lainnya masih di bawah umur.
Mereka disebut memiliki peran berbeda, mulai dari menghasut massa hingga melakukan perusakan fasilitas umum.
Ade Ary menjelaskan, enam orang tersangka masuk dalam kategori penghasut. Mereka ialah Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP, serta seorang kreator konten di TikTok bernama Figha Lesmana (FL).
Para tersangka dituding menyebarkan ajakan melalui media sosial yang mendorong pelajar hingga anak-anak untuk terlibat dalam aksi rusuh.
“Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8/2025) dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka,” jelas Ade Ary.
Menurut keterangan polisi, DMR diamankan di Jakarta Timur pada Senin (1/9/2025) malam. Sehari setelahnya, MS ditangkap saat mendampingi DMR di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, tersangka SH ditangkap di Bali, RAP diamankan di Palmerah, Jakarta Barat, dan KA dibekuk aparat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Polisi menyebut penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan keterkaitan mereka dengan penyebaran hasutan yang berujung kericuhan.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana maupun pihak lain yang turut mendukung aksi tersebut. []
Nur Quratul Nabila A