Kesaksian di Persidangan: Koper Rp850 Juta dari Harun Masiku Diterima Staf Hasto

JAKARTA – Patric Gerard alias Geri, staf Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), mengaku menerima perintah untuk mengambil koper berisi uang dari tangan Harun Masiku, buronan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Pengakuan itu disampaikan Geri saat bersaksi dalam persidangan perkara yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, mencecar Geri mengenai perintah dari Saeful Bahri, kader PDI-P lainnya, untuk pergi ke Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Sjahrir, Menteng, Jakarta Pusat, pada 23 Desember 2019.
“(Saeful) minta tolong saya, ke Rumah Aspirasi untuk ketemu Harun, katanya mau ambil uang,” ungkap Geri di hadapan majelis hakim.
Geri mengaku tidak mengenal Harun sebelumnya, namun tetap memenuhi permintaan Saeful. Saat tiba di lokasi, Harun sudah tidak berada di tempat. Namun, Geri kemudian mendapatkan koper yang dimaksud dari Kusnadi, staf pribadi Hasto Kristiyanto.
“Menurut informasi dari Pak Saeful, koper tersebut dititipkan ke Pak Kusnadi. Di situ saya ambil ke Pak Kusnadi,” kata Geri.
Setelah membawa koper ke rumah, Geri membuka dan menghitung uang di dalamnya atas perintah Saeful. Ia menyebut total uang yang ditemukan mencapai Rp850 juta, terdiri dari pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
Kepada jaksa, Geri mengonfirmasi bahwa ia sempat menghubungi Saeful setelah menghitung uang tersebut dan diminta untuk menyimpannya sambil menunggu arahan lanjutan.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa telah menghalangi penyidikan (obstruction of justice) serta memberikan suap terkait upaya Harun Masiku agar ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas.
Pada dakwaan pertama, Hasto dijerat Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, yang mengatur tindakan menghalangi penyidikan. Dakwaan kedua menyangkut pemberian suap, dengan menggunakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Persidangan ini turut mengungkap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana suap, termasuk keterlibatan staf, kader partai, serta dugaan instruksi dari petinggi partai. Sementara itu, keberadaan Harun Masiku masih menjadi teka-teki setelah buron sejak awal 2020.
KPK menyatakan akan terus menggali keterlibatan pihak lain dalam skema suap dan dugaan perintangan proses hukum yang mengemuka dalam kasus ini. []
Nur Quratul Nabila A