Ketua Cyber Army Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Kejagung

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Ketua Cyber Army berinisial MAM sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan sejumlah kasus korupsi besar.
MAM diduga menerima bayaran ratusan juta rupiah guna menyebarkan narasi negatif yang mendiskreditkan penanganan perkara oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MAM terlibat aktif dalam upaya menggagalkan penyidikan pada beberapa kasus strategis, seperti korupsi minyak goreng, tata niaga komoditas timah, dan importasi gula. Dalam kasus-kasus tersebut, sejumlah tersangka telah ditetapkan, termasuk nama-nama publik seperti Tom Lembong.
“Saudara MAM menerima uang sebesar Rp697.500.000 dari tersangka Marcella Santoso (MS), melalui Indah Kusumawati, staf keuangan dari kantor hukum AALF,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/5/2025) malam.
Menurut Qohar, pemberian dana dari MS kepada MAM dilakukan dalam dua tahap. Pada pemberian kedua, MAM menerima dana tambahan sebesar Rp167 juta. Total keseluruhan dana yang diterima MAM dari MS mencapai Rp864.500.000.
Pihak Kejaksaan mengungkap bahwa MAM membentuk tim buzzer yang secara sistematis memproduksi serta mendistribusikan konten negatif melalui media sosial seperti TikTok, Instagram, dan X (sebelumnya Twitter).
Konten tersebut memuat narasi yang bertujuan merusak citra Kejaksaan Agung dan menggiring opini publik untuk menyudutkan proses hukum.
“Konten-konten tersebut dibuat berdasarkan materi yang diberikan oleh MS dan tersangka lainnya, yakni JS (Junaedi Saibi), yang isinya menyesatkan dan mencoreng integritas penyidikan maupun persidangan,” tegas Qohar.
Selain menyebarkan konten, MAM juga diduga menghapus barang bukti berupa telepon genggam yang memuat komunikasi antara dirinya dengan MS dan JS.
Ia disebut-sebut mengerahkan lebih dari 150 buzzer untuk memperkuat opini yang dibentuk melalui video dan komentar-komentar negatif tersebut.
“Tujuan utama dari tindakan ini adalah untuk menghalangi proses hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada berbagai tahap—penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan,” ujar Qohar.
Dengan penetapan tersangka terhadap MAM, Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam mengusut setiap bentuk intervensi terhadap penegakan hukum, termasuk penyalahgunaan teknologi informasi untuk menggiring opini publik yang menyesatkan. []
Nur Quratul Nabila A