Ketua DPD Hanura Jateng Tetap Menjabat Meski Tersangka Kasus Pornografi

JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra, tetap menjabat meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dalam kasus dugaan praktik pornografi dan prostitusi di tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi, Adil Saputra Akbar, pada Senin (9/6/2025).
Ia menyebut bahwa status tersangka yang disematkan kepada Bambang tidak serta-merta mencabut jabatannya sebagai Ketua DPD.
“Bahwa dengan ditetapkannya saudara Bambang Raya sebagai tersangka tersebut, tidak serta merta mencabut jabatan saudara Bambang Raya sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Jawa Tengah,” ujar Adil kepada Kompas.com.
Adil menambahkan bahwa Partai Hanura menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Meskipun demikian, DPP Hanura secara tegas menolak segala bentuk pornografi dan menyatakan bahwa bantuan hukum yang diberikan kepada Bambang bertujuan agar persoalan hukum yang sedang dihadapi ditangani secara proporsional.
“Kami tidak mendukung aktivitas pornografi dalam bentuk apa pun. Namun demikian, pembelaan yang disiapkan oleh DPP Partai Hanura kepada saudara Bambang Raya semata-mata adalah untuk mendudukkan permasalahan secara proporsional,” kata Adil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyampaikan bahwa Bambang ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemilik usaha yang turut menikmati hasil dari praktik ilegal tersebut.
“Sudah ditetapkan tersangka baru. Perannya ini sebagai pemilik yang ikutan menerima hasil,” ujarnya di Mapolda Jateng, Selasa (3/6/2025).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebut bahwa penyidik mendapati pengunjung Mansion Executive Karaoke bisa memesan paket hiburan bernama “Mask Potato” seharga Rp5,8 juta, yang mencakup layanan pemandu karaoke dan penari telanjang.
Penetapan status tersangka terhadap Bambang dilakukan sejak Senin (2/6/2025).
“Tersangka BR menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut,” ujar Artanto, Kamis (5/6/2025).
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami aliran dana dari operasional tempat hiburan tersebut kepada Bambang Raya. []
Nur Quratul Nabila A