Ketua DPRD Kaltim Terima Kunker Ombudsman RI

PARLEMENTARIA KALTIM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Masud menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Keasistenan Utama (KU) V Ombudsman Republik Indonesia (RI) Muhammad Khotim dan Ombudsman Provinsi Kaltim Ryan beserta rombongan.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperkenalkan diri sekaligus menjalin silaturahmi dengan Ketua dan anggota DPRD Kaltim. Pertemuan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Gedung D Lantai 2 kompleks perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Uamar, Karang Paci, Samarinda. Jumat (15/12/2023).

Turut hadir mendampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono dan anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono.

Hasanuddin Masud yang juga Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyambut baik kunjungan rombongan Ombudsman. Ia mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk mempererat komunikasi dengan DPRD Kaltim dan dalam rangka penyerahan hasil kajian tentang pengawasan pelayanan publik terhadap penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

“Kunker Ombudsman selain dalam rangka mempererat komunikasi juga dalam rangka penyerahan hasil kajian tentang pengawasan pelayanan publik terhadap percepatan kebijakan PIT yang berbasis kuota dan zona oleh Ombudsman,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan ini.

 

Untuk diketahui hasil kajian Ombudsman terhadap rancangan peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PIT dan ketentuan pelaksanaannya yang bertujuan untuk melestarikan sumber daya ikan, meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat.

Ombudsman menemukan belum optimalnya konsultasi publik yang melibatkan secara aktif para pemangku kepentingan dalam penyusunan rancangan peraturan tersebut dan tidak ada parameter yang jelas dan terukur untuk menentukan katagori nelayan kecil. Serta persoalan akuntabilitas dan transparansi dalam perhitungan, penetapan dan evaluasi kuota penangkapan ikan yang belum diatur secara komprehensif dalam regulasi PIT.

Penulis: Azis | Penyunting: Aji Utami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *