GNPK Kalbar Minta Kejati Kalbar Tidak Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi
PONTIANAK (beritaborneo.com)-Terkait ditahannya mantan Bupati Kapuas Hulu periode 2005-2010, Abang Tambul Husin oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Senin (4/11) yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan Perumahan Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu seluas 21 hektare, menimbulkan komentar dari pegiat anti korupsi di Kalbar.
Tak tercuali komentar dari Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Kalimantan Barat, melalui ketuanya Ellysius Aidy.”Saya tidak terkejut ditahannya mantan Bupati Abang Tambul Husin, karena masih banyak lagi kasus lain yang lebih besar yang belum terselesaikan oleh Kejati Kalbar,’’tegas Ellysius Aidy, ditemui wartawan beritaborneo.com, Selasa (5/11).
Dirinya mencontohkan kasus PTPN XIII sampai sekarang meng hilang ditelan bumi.”Saya berharap jangan tebang pilih dalam penegakan hukum karena semua masyarakat baik pejabat atau kaum kecil semua dimata hukum harus sama diperlakukannya kalau melanggar hukum harus ditindak tegas,’’ujar Ellysius Aidy lagi.
Ellysius Aidy, melalui lembaga yang dipimpinya masih menyimpan harapan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar perihal kasus-kasus utamanya kasus PTPN XIII segera dituntaskan. Bahkan sudah ada tersangka tapi belum dilakukan penahanan kepada oknum,
Untuk itu diharapkan Kajati Kalbar menjelaskan duduk persoalan kasus PTPN XII ini, sehingga masyarakat tidak menduga-duga negatif tentang proses hukumnya.”Semoga ini dapat didengar oleh Pihak Kejati Kalbar, dan kami dari GNPK RI Kalbar tetap kritis dengan kasus kasus yg masih menggantung, karena menjadi pertanyaan besar apabila dari pihak Kejati tak bisa menuntaskannya,’’pungkasnya. (Rachmat Effendi/Saidi Akbar)