Ketua Koperasi di Ketapang Ditahan atas Dugaan Penggelapan Rp1,5 Miliar

KETAPANG – Ketua koperasi sebuah perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berinisial S (37), ditangkap atas dugaan penggelapan dana pembayaran pajak senilai Rp1,5 miliar. Polisi telah menahan S untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, menyatakan bahwa tersangka S telah ditahan guna memperlancar proses penyelidikan.
“Yang bersangkutan sudah kami tahan untuk mempermudah proses penyidikan,” kata Ryan dalam keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).
Ryan menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 5 Februari 2024 ketika Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang mengirimkan surat teguran kepada pengurus koperasi terkait tagihan pajak sebesar Rp2,5 miliar. Setelah menerima surat tersebut, pengurus koperasi meminta bantuan manajemen perusahaan perkebunan untuk membayarkan utang pajak tersebut.
“Berdasarkan permintaan itu, manajemen perusahaan mengirimkan dana sebesar Rp2,5 miliar ke rekening koperasi,” ujar Ryan.
Namun, setelah dana masuk ke rekening koperasi, S bersama sekretaris koperasi berinisial JP (36) mendatangi Kantor Bank Mandiri untuk melakukan pembayaran pajak. Alih-alih melunasi seluruh tagihan, mereka hanya membayar Rp1 miliar.
“Sisa uang sebesar Rp1,5 miliar diduga dinikmati sendiri oleh tersangka,” ungkap Ryan.
Perkara ini mulai terungkap pada 27 Desember 2024 ketika sejumlah pengurus koperasi menemukan adanya kejanggalan dalam pembayaran pajak. Setelah dilakukan penelusuran, mereka melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke pihak kepolisian.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, dilakukan serangkaian penyidikan hingga akhirnya ketua koperasi ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ryan.
Selain S, penyidik juga menetapkan sekretaris koperasi, JP, sebagai tersangka. Namun, JP saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam upaya pengejaran oleh kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Penipuan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. []
Nur Quratul Nabila A