Ketua KPK: Tidak Ada Penargetan dalam Penegakan Hukum

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan lembaganya tidak pernah didasarkan pada penargetan individu atau institusi tertentu. Penegasan ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto menyusul pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel yang menyinggung nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di luar ruang sidang.

Setyo menyatakan, KPK bekerja berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat yang kemudian diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak memiliki agenda tersembunyi untuk menyasar pihak tertentu.

“Kami ini tidak pernah memberikan atau menargetkan mana ini-itu dan sebagainya, nggak ada. Yang kami lakukan proses penanganan perkara itu murni, ya berdasarkan pengaduan dan laporan dari masyarakat yang diterima,” kata Setyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/01/2026).

Pernyataan Setyo tersebut disampaikan sebagai respons atas komentar Noel yang mencuat ke ruang publik sebelum agenda persidangan. Kendati demikian, Setyo menilai pernyataan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dengan melihat konteks waktu dan forum penyampaiannya.

“Kalau kami melihat kalau itu di luar konteks pemeriksaan persidangan ya, itu apa saja mungkin bisa disampaikan. Kami hanya memegang sesuai dengan fakta yang ada dalam proses pemeriksaan di persidangan itu yang paling penting gitu,” kata dia.

Lebih lanjut, Setyo kembali menegaskan bahwa KPK tidak pernah memiliki kebijakan untuk menargetkan kementerian tertentu dalam penanganan kasus. Menurutnya, setiap perkara yang ditangani lembaga tersebut berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam proses peradilan.

“Jadi kemudian kalau kemudian adakah ada menargetkan kementerian? Nggak ada gitu,” tambahnya.

Nama Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya disebut oleh Noel saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (26/01/2026). Dalam kesempatan itu, Noel melontarkan pernyataan bernada peringatan dan menyebut adanya informasi yang ia klaim sebagai data tingkat tinggi.

“Pesan nih buat Pak Purbaya, nih. Pesan, Pak Purbaya. Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan ‘di-Noel-kan’. Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” kata Noel.

Tak hanya itu, Noel juga menyebut adanya pihak-pihak yang merasa terganggu oleh tindakan Purbaya, meskipun ia tidak merinci secara jelas maksud dari pernyataannya tersebut.

“Siapa pun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu,” ujarnya.

Noel sendiri saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam dakwaan jaksa, Noel disebut melakukan pemerasan bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dengan permintaan jatah mencapai Rp 3 miliar.

Kasus yang menjerat Noel menjadi sorotan publik karena turut menyeret narasi politik dan tudingan terhadap pihak lain di luar pokok perkara. Namun KPK menegaskan bahwa fokus utama lembaga tersebut tetap pada pembuktian hukum di persidangan, bukan pada pernyataan-pernyataan di luar ruang sidang.

Dengan penegasan tersebut, KPK berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan profesional, serta tidak terpengaruh oleh spekulasi maupun opini personal yang berkembang di ruang publik. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *