Ketua Ormas Langkat Ditangkap karena Diduga Terlibat Perjudian Ilegal
SUMATERA UTARA – Bambang, ketua salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap polisi pada 7 Agustus 2024.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan dugaan kepemilikan lapak dan mesin judi. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Sumaryono mengungkapkan, Bambang, yang juga dikenal dengan nama panggilan Bembeng, ditangkap setelah menjalani pemeriksaan. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi besar yang melibatkan enam orang lainnya yang telah diamankan sebelumnya.
“Penangkapan Bambang dan enam orang lainnya merupakan hasil pengembangan dari kasus perjudian. Bambang ditangkap bersama mereka pada 7 Agustus lalu,” kata Kombes Sumaryono dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Selasa (13/8/2024).
Awalnya, Direktur Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumut melakukan penggerebekan di sebuah tempat yang diduga sebagai sarang narkoba. Namun, alih-alih menemukan narkoba, petugas malah menemukan sejumlah mesin judi tembak ikan dan beberapa orang di lokasi tersebut. Karena tidak ditemukan narkoba, kasus ini kemudian dilimpahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut pada 30 Juli.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada Bambang sebagai diduga pemilik mesin judi tersebut. Saat ini, Bambang dan enam tersangka lainnya masih ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Awalnya Ditnarkoba yang melakukan penggerebekan, tapi di lokasi hanya ditemukan kasir dan beberapa orang. Setelah itu, ditemukan juga mesin judi. Kami masih menahan Bambang dan enam tersangka lainnya untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Sumaryono. []
Nur Quratul Nabila A