Ketua PN Jakarta Selatan Terlibat Suap Ekspor CPO Rp 60 Miliar, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Dari tujuh tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan hakim aktif, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Arif diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar guna mengatur hasil putusan perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Kasus ini terungkap setelah penyidik mendalami putusan vonis lepas terhadap Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan pengembalian uang negara senilai Rp 10,9 triliun oleh jaksa, namun hanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Januari 2023.
Berikut tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung:
1. Muhammad Arif Nuryanta – Ketua PN Jakarta Selatan; diduga sebagai penerima utama suap sebesar Rp 60 miliar.
2. Agam Syarif Baharuddin – Hakim PN Jakarta Pusat.
3. Ali Muhtarom – Hakim PN Jakarta Pusat.
4. Djuyamto – Hakim PN Jakarta Selatan.
5. Wahyu Gunawan – Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara; berperan sebagai perantara suap dari pihak pemberi kepada Muhammad Arif.
6. Marcella Santoso – Kuasa hukum korporasi; diduga sebagai pemberi suap bersama advokat Ariyanto.
7. Ariyanto – Advokat; diduga turut memberikan gratifikasi bersama Marcella.
Ketiga hakim lainnya, yakni Agam, Ali, dan Djuyamto, disebut ikut mengatur putusan lepas terhadap PT Wilmar Group dan menerima bagian dari dana suap yang diterima oleh Arif.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat yudisial yang seharusnya menjaga integritas hukum.
Langkah hukum terhadap para tersangka disebut sebagai upaya Kejagung dalam menegakkan supremasi hukum dan membersihkan institusi peradilan dari praktik korupsi dan kolusi. []
Nur Quratul Nabila A