Kisah Kelam Bocah 11 Tahun, Korban Kekerasan dan Perdagangan Seksual

JAKARTA — Kasus eksploitasi seksual anak kembali menggemparkan masyarakat. Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan perdagangan seksual terhadap siswi sekolah dasar berusia 11 tahun. Ironisnya, sebagian besar pelaku merupakan keluarga dekat korban sendiri.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bangkep, Aipda Aditya Agung, mengonfirmasi bahwa para tersangka meliputi ayah, ibu, kakak, pacar, hingga empat pria lain yang terlibat dalam eksploitasi anak di bawah umur tersebut.
“Ada delapan tersangka, dua tidak ditahan karena di bawah umur. Ibunya berinisial AT yang menjual atau eksploitasi seksual korban,” ungkap Aditya dalam keterangannya Selasa (07/10/2025).
Menurut hasil penyelidikan, pelaku utama sekaligus orang tua korban berinisial AT diduga menjual anak kandungnya sendiri kepada beberapa pria hidung belang. Mereka yang membeli jasa seksual anak tersebut diidentifikasi sebagai YS, EK, A, dan NS, yang bekerja sebagai buruh angkut barang di pelabuhan setempat. Sementara itu, ayah korban berinisial SY, kakak IY, serta pacar korban DT, juga terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada wali kelasnya di sekolah. Guru yang mendengar pengakuan memilukan itu segera melapor kepada pihak berwajib. “Hari itu juga tanggal 1 Oktober, Unit PPA segera melakukan penyelidikan intensif, mengamankan korban, dan beberapa terduga pelaku. Proses pengamanan dibantu oleh Polsek Bulagi,” jelas Aditya.
Polisi menyebut tindakan para pelaku tergolong kejahatan luar biasa. Anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru menjadi korban kejahatan dari orang-orang terdekatnya sendiri. Mirisnya, sang ibu diketahui menawarkan anaknya kepada pria dewasa dengan tarif yang sangat rendah.
“Korban ditawarkan sang ibu ke pria hidung belang yang bekerja sebagai buruh angkut barang di pelabuhan. Tarif yang dipatok sang ibu mulai dari Rp 20 ribu untuk sekali kencan,” ujar Aditya.
Kepolisian berjanji akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang ancamannya mencapai hukuman penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak, terutama di lingkungan keluarga. Pemerintah daerah bersama lembaga perlindungan anak diminta turun tangan memberikan pendampingan psikologis agar korban dapat pulih dari trauma yang mendalam akibat kekerasan berulang yang dialaminya. []
Siti Sholehah.