Kisruh Pedagang Barang Bekas di Pasar Angkasa Batam, Satpol PP Siap Ambil Tindakan Tegas

BATAM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Imam Tohari, menanggapi kisruh yang melibatkan pedagang barang bekas dan pihak pengelola pertokoan di halaman Komplek Pasar Angkasa, Lubuk Baja.

Menurut Imam, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait keberadaan pedagang kaki lima di kawasan tersebut. Imam menegaskan bahwa Satpol PP akan mengambil tindakan tegas berupa penggusuran jika ada laporan resmi yang masuk.

“Kami belum mendapatkan laporan resmi. Kalau sudah ada laporan resminya, kami akan langsung mengambil tindakan tegas, yaitu penggusuran,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (10/4/2025).

Keberadaan pedagang kaki lima yang berjualan di area depan ruko dinilai sebagai pelanggaran yang tidak bisa ditolerir oleh pihak Satpol PP. Imam mengungkapkan bahwa area tersebut seharusnya menjadi hak milik pemilik ruko, dan aktivitas jual beli yang berlangsung di sana dapat mengganggu kenyamanan dan usaha pemilik ruko.

“Kita bayangkan saja, kalau ada orang berjualan di depan ruko milik kita, apakah kita akan menerima? Pasti tidak,” ujar Imam memberikan ilustrasi terkait persoalan tersebut.

Sebagai langkah penyelesaian, Imam mengimbau agar para pedagang yang menggunakan area pertokoan untuk berjualan segera meninggalkan lokasi apabila aktivitas mereka telah menimbulkan keluhan dari pemilik ruko. Ia menambahkan, begitu laporan resmi diterima, pihaknya akan segera melakukan penggusuran tanpa pengecualian.

Sebelumnya, sejumlah pedagang barang bekas di kawasan Pasar Angkasa menolak rencana penggusuran yang diduga dilakukan oleh orang suruhan dari manajemen tempat hiburan malam yang sedang dibangun di area tersebut.

Pedagang mengklaim telah berjualan di lokasi itu selama puluhan tahun dan merasa ada upaya intimidasi agar mereka pindah dari tempat tersebut. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *