KKS BRI Jadi Kunci Pencairan PKH Tahap 2 2026

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) belum menetapkan jadwal resmi pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2026, meski masyarakat diperkirakan mulai menerima bantuan pada triwulan kedua, yakni April hingga Juni, mengikuti pola penyaluran tahun sebelumnya.

Ketidakpastian jadwal ini membuat masyarakat penerima bantuan sosial diminta lebih aktif memantau informasi resmi, terutama bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang disalurkan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Penyaluran PKH tahap 2 menjadi bagian penting dalam menjaga daya beli keluarga kurang mampu, sekaligus memastikan keberlanjutan akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan. Program ini menyasar keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk memastikan status pencairan, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui beberapa cara, antara lain mengecek saldo KKS BRI di anjungan tunai mandiri (ATM) atau melalui agen BRILink. Selain itu, Kemensos juga menyediakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store pada perangkat berbasis Android.

Penerima manfaat juga dapat berkoordinasi dengan pendamping PKH di wilayah masing-masing guna memperoleh informasi terbaru terkait jadwal dan mekanisme pencairan bantuan.

Adapun kriteria penerima PKH meliputi keluarga dengan komponen ibu hamil atau menyusui, anak usia dini, anak sekolah tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA), penyandang disabilitas berat, serta lanjut usia di atas 70 tahun. Selain itu, penerima wajib memenuhi kewajiban seperti pemeriksaan kesehatan rutin dan memastikan anak mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

Guna memperlancar proses pencairan, masyarakat diimbau memastikan data kependudukan sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) dalam DTKS, serta menjaga keamanan KKS agar tidak disalahgunakan pihak lain.

Jika ditemukan kendala, seperti dana tidak cair atau adanya dugaan pemotongan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pendamping PKH, Dinas Sosial setempat, maupun melalui layanan call center Kemensos.

Program PKH diharapkan tetap menjadi instrumen perlindungan sosial yang efektif dalam membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga penerima manfaat. sebagaimana diwartakan Antara, Senin, (17/03/2026). []

Penulis: Rina Kartika | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *