Klarifikasi Kuasa Hukum PT Bumi Indah Raya Terkait Tudingan Mafia Tanah

KUBU RAYA, PRUDENSI.COM-P­T Bumi Indah Raya buka suara setelah kasus sengketa tanah yang melibatkan pihak PT Bumi Indah Raya bersama seseorang bernama Lilisanti Hasan di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Sebelumnya, Lilisanti Hasan sudah melayangkan laporan polisi dengan nomor LP/B/540/XII/2021/SPKT/POLDA KALBAR kepada PT Bumi Indah Raya dan beberapa mantan Staf Kantor Pertanahan Kubu Raya. Dalam laporan itu, pihak Lilisanti menuduh pihak PT Bumi Indah Raya telah melakukan tindak pidana pemalsuan.

Menyikapi tudingan tersebut, Denny G. Ompusunggu anggota tim Kuasa Hukum PT Bumi Indah Raya, mengatakan tuduhan tersebut sudah mulai tendensius pada pemberitaan yang beredar menyebutkan PT Bumi Indah Raya dan Biro Wassidik Mabes Polri merupakan bagian dari Mafia Tanah.

“Sangat disayangkan aksi damai yang dilakukan oleh Lilisanti Hasan dan Tim Kuasa Hukumnya bersama Pemuda Pancasila di depan Ditreskrimum Polda Kalbar ternodai dengan adanya pernyataan-pernyataan bahwa PT Bumi Indah Raya merupakan raja mafia tanah dan Biro Wassidik Mabes Polri menjadi tameng dari mafia tanah,” Kata Denny dalam Konferensi Persnya pada Kamis (19/12/2024).

Diketahui sebelumnya, sebagai tindak lanjut pelaksanaan Gelar Perkara Khusus yang diselenggarakan oleh Biro Wassidik Mabes Polri pada hari Senin (23/9/2024). Lilisanti Hasan dan Tim Kuasa Hukumnya bersama Pemuda Pancasila menggelar aksi damai di kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Baratpada hari Senin (30/9/2024).

Dalam aksi damai tersebut Lilisanti Hasan memberikan pernyataan bahwa Lilisanti Hasan merasa ada kejanggalan dalam proses gelar perkara di Biro Wassidik dan berharap agar Kapolda Kalimantan Barat segera menyampaikan situasi ini kepada Kapolri dan Presiden, Lilisanti Hasan juga merasa didzalimi dan meminta perlindungan kepada Kapolda Kalbar agar mafia tanah ini diberantas tanpa intervensi apapun.

Kemudian dalam aksi tersebut juga, Kuasa Hukum Lilisanti Hasan, Dr. Herman Hofi Munawar juga memberikan pernyataan bahwa Biro Wassidik tidak memiliki kewenangan untuk menganulir keputusan penyidik Polda Kalbar. Dr. Herman Hofi Munawar menyoroti adanya cacat hukum dalam mekanisme penyidikan oleh Biro Wassidik dan mendesak agar kasus ini diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Menyikapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum PT Bumi Indah Raya kemudian menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Lilisanti Hasan dan Tim Kuasa Hukumnya adalah sesuatu yang prematur dan tidak menghargai proses hukum yang berjalan, karena sebelum Biro Wassidik memberitahukan hasil rekomendasi gelar perkara khusus.

“Kami sangat merasa keberatan dengan apa yang dilakukan oleh Lilisanti Hasan dan Tim Kuasa Hukumnya, apa yang dilakukan mereka menurut pandangan kami masih prematur dan dengan adanya aksi damai tersebut pihak Lilisanti Hasan telah memberikan kesan dan tuduhan yang tendensius kepada kami dan Biro Wassidik Mabes Polri,” Lanjut Denny.

Denny kemudian menegaskan bahwa pihak Lilisanti Hasan dan Kuasa Hukumnya sudah melakukan tuduhan-tuduhan yang sangat tendensius dan juga justru sangat terlihat bertujuan untuk melakukan intervensi terhadap proses gelar perkarakhusus yang dilakukan di Biro Wassidik Mabes Polri.

Dari Hasil gelar perkara khusus tersebut menyebutkan bahwa belum terpenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan sehingga diperlukan pendalaman, artinya secara hukum PT Bumi Indah Raya dapat membuktikan bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh Lilisanti Hasan bukan merupakan tindak pidana atau tidak cukup bukti untuk dilanjutkan prosesnya.

“Kami yakin Biro Wassidik Mabes Polri memberikan rekomendasi sesuai dengan fakta yang didasarkan pada hasil proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Kalbar, pastinya kami menghormati keputusan gelar perkara khusus tersebut. Sudah seharusnya serta sepatutnya pihak Lilisanti Hasan juga melakukan hal yang sama, hormatilah proses hukum berlaku,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Denny juga menjelaskan bahwa fakta yang disampaikan oleh Lilisanti Hasan dalam pemberitaan-pemberitaan telah menyamarkan fakta mengenai penerbitan Sertifikat, Sertifikat Hak Pakai milik PT Bumi Indah Raya sudah lebih dulu terbit yaitu pada tahun 1991.

Sedangkan dasar kepemilikan Lilisanti Hasan yang berasal dari Sertifikat atas nama Kaprawi baru terbit pada tahun 1997, seharusnya secara hukum Sertifikat-Sertifikat atas nama Lilisanti Hasan telah dibatalkan berdasarkan Putusan Kasasi dalam perkara Tata Usaha Negara.

Ia menyebut permasalahan tumpang tindih Sertifikat milik PT Bumi Indah Raya dan milik Lilisanti Hasan sejatinya sudah diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah membatalkan seluruh Sertifikat atas nama Lilisanti Hasan.

“Permasalahan ini bukan merupakan tindak pidana, hal ini jelas diatur di Permen Agraria No. 9 Tahun 1999 bahwa ini merupakan permasalahan administrasi saja,” pungkasnya.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *