KLH Tutup Dua Pabrik Peleburan Besi di Tangerang karena Pencemaran Lingkungan

TANGERANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup dua perusahaan peleburan besi dan baja di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, setelah terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Kedua perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki kontrol gas buang dan mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara tidak sesuai aturan.

“Kami sudah tutup, karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan dari proses peleburan besi dan B3 yang dilakukan,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungan kerja di Kota Tangerang, Sabtu (9/8/2025).

Perusahaan yang ditutup kini sedang dalam proses penyidikan. KLH berkomitmen memberi pendampingan agar sanksi yang dijatuhkan sesuai ketentuan hukum.

Menurut Hanif, penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi industri lain untuk mematuhi aturan lingkungan.

KLH juga telah mengerahkan tim pengawasan ke berbagai daerah untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencemaran.

Hanif mengajak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang lebih aktif melakukan inspeksi dan penindakan.

Selain itu, hasil uji emisi cerobong di kawasan industri Jatake yang dilakukan KLH selama sepekan akan diumumkan pekan depan. Jika ditemukan pelanggaran, Satgas Langit Biru Kota Tangerang diminta bertindak tegas.

“Kepada Satgas Langit Biru, jangan pernah gentar. Tindak tegas jika memang terbukti melanggar,” ujar Hanif.

Wali Kota Tangerang Sachrudin menambahkan, mulai September hingga Desember 2025, pemerintah kota akan menggelar inspeksi industri berbahan bakar fosil untuk memastikan kepatuhan terhadap standar emisi dan mendorong transisi menuju energi ramah lingkungan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *